Lembaga Keuangan dan Perbankan

Posted by Andi Heru Susanto. M.Si on Kamis, 05 Februari 2009 | 0 komentar

PASAR DAN LEMBAGA KEUANGAN

A. Pasar keuangan adalah : Transfer dana dari orang atau individu yang mempunyai dana lebih terhadap orang atau individu yang mempunyai kekurangan dana.
Aktivitas pasar keuangan juga mempunyai efek langsung terhadap kekayaan individu, prilaku bisnis dari produsen, prilaku konsumsi dari konsumen, serta kinerja perekonomian.

Pasar keuangan dibagi atas :
1. Pasar hutang dan tingkat bunga.
Pasar hutang ini atau pasar obligasi penting terhadap aktivitas ekonomi karena perusahaan atau pemerintah dapat menjual skuritas tersebut untuk membiayai aktivitas mereka.
Suku bunga itu sendiri ditentukan oleh penawaran dan permintaan obligasi Tingkat bunga itu sendiri adalah biaya pinjaman atau harga untuk memperoleh dana, tingkat bunga terbagi atas :
a. Tingkat bunga hipotik.
b. Tingkat bunga pinjaman.
c. Tingkat bunga dari berbagai jenis obligasi.
Tingkat bunga ini sangat berpengaruh pada Lembaga Keuangan seperti bank, karena harga tingkat bunga akan mempengaruhi harga skuritas seperti harga saham dan harga obligasi yang dipegang oleh lembaga keuangan., artinya perubahan tingkat bunga secara langsung mempengaruhi tingkat laba dab nilai asset dari lembaga keuangan.

2. Pasar saham
Saham adalah skuritas yang menjelaskan bagian kepemilikan dalam satu perusahaa. Penerbitan dan penjualan saham adalah salah satu cara perusahaan untuk meningkatkan pembiayaan aktivitas perusahaan.
Pasar saham penting sebagai factor penentu bagi pengambilan keputusan investasi bisnis karena saham juga yang mempengaruhi jumlah perolehan dana.

3. Pasar mata uang luar negeri.
Pasar mata uang luar negeri atau Foreign Exchange Market adalah konversi suatu mata uang dengan mata uang negara lain untuk menggerakkan dana sari satu negara ke negara lain, pasar ini penting untuk menentukan nilai tukar mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain.

B. Lembaga Keuangan.
Untuk bias mengakomodir pasar keuangan maka diperlukan lembaga keuangan adapun yang terdapat dalam lembaga keuangan adalah

1. Bank Sentral dan Kebijakan Moneter.
Bank Sentral adalah agen pemerintah yang bertanggung jawab untuk membentuk kebijakan moneter. Kebijakan moneter mencakup manajemen tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter bank sentral mempengaruhi tingkat bunga, inflansi, nilai tukar mata uang, siklus bisnis dan produk domestik bruto.

2. Struktur Sistem Keuangan.
Secara intensip pemerintah mengawasi system keuangan yang ada seperti, bank, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayan, ini juga disebut sebagai perantara keuangan yang membiayai perusahaan melalui pinjaman dana dari orang yang mempunyai tabungan dan memberikan dana tersebut kepada orang yang atau individu yang membutuhkannya, oleh sebab itu perantara keuangan sangat penting karena lembaga perantara mempunyai peranan penting sebagai fungsi intermediasi dan fungsi trasnformasi asset dan pembiayaan bisnis.



3. Bank dan Lembaga keuangan lainnya.
Bank adalah lembaga keuangan yang menerima deposit dan membuat pinjaman atau kredit. Bank adalah perantara keuangan sebagai tempat interaksi paling sering antara individu peminjam atau debitur dengan individu pemberi pinjaman atau kreditur.

4. Inovasi Keuangan.
Automatic Teller Machine merupakan inovasi keuangan karena dapat mendorong efesiensi dan keuntungan bank.

5. Manajemen Resiko Lembaga Keuangan.
Manajemen resiko ini diperlukan karena adanya fluktuasi tingkat bunga dan tingkat inflasi, untuk menghindari kegagalan lembaga keuangan maka harus hati-hati dalam manajeman fortofolio bank dan tingkat bunga.



LEMBAGA KEUANGAN DALAM SISTIM KEUANGAN

Sistim keuangan pada prinsipnya adalah kumpulan pasar, institusi, peraturan-peraturan dan teknik-teknik dimana surat-surat berharga diperdagangkan.
Tugas utamanya adalah mengalihkan dana (loanable funds) dari penabung kepada peminjam untuk kemudian digunakan membeli barang dan jasa-jasa disamping untuk investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh dan meningkat standar kehidupan.

Fungsi sistim keuangan adalah :
1. Fungsi Tabungan.
2. Fungsi Penyimpan kekayaan.
3. Fungsi Likuiditas.
4. Fungsi Kredit.
5. Fungsi Pembayaran.
6. Fungsi Resiko.
7. Fungsi Kebijakan.

Lembaga Keuangan.
Ialah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan. Lembaga keuangan sering juga disebut dengan lembaga interrmediasi. Dimana lembaga ini menawarkan berbagai jenis jasa keuangan antara lain berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun dll.

Klasifikasi Lembaga Keuangan.
  1. Lembaga keuangan depositori ialah lembaga keuangan yang menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
  2. Lembaga keuangan non depositori atau disebut lembaga keuangan non Bank.
  • Lembaga keuangan kontraktual yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk proteksi penabung dari terhadap resiko yang dihadapi.
  • Lembaga keuangan Investasi yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal.
  • Lembaga keuangan lainnya yang bukan termasuk kontraktual dan investasi..

Peran Lembaga Keuangan Dalam Proses Intermediasi.
1. Pengalihan asset.
2. Likuiditas.
3. Realokasi pendapatan.
4. Transaksi.

Factor-Faktor Yang Menyebabkan Meningkatnya Peran Lembaga Keuangan.
1. Meningkatnya pendapatan masyarakat.
2. Perkembangan Industri dan teknologi.
3. Denominasi instrumen keuangan.
4. Skala ekonomi dan produk jasa.
5. Jasa-jasa likuiditas.
6. Keuntungan jangka panjang.
7. Resiko lebih kecil.

Metode Trasfer Dana Dalam Sistem Keuangan.
1. Pembiayaan langsung
2. Pembiayaan semi langsung
3. Pembiayaan tak langsung.


SISTIM KEUANGAN INDONESIA

Sistim Keuangan adalah tatanan dalam perekonomian suatu negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan dan lembaga penunjang lainnya, contoh pasar uang dan pasar modal.

Sistim Moneter dan Perbankan.
Yang termasuk dalam sistim moneter adalah bank-bank atau lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang termasuk ke dalam sistim moneter adalah otoritas moneter yaitu Bank Indonesia.

Fungsi Otoritas Moneter.
  1. Mengeluarkan uang kertas dan logam (uang kartal).
  2. Menciptakan uang primer (uang Giral ).
  3. Memelihara cadangan devisa nasional.Masing-masing bank berhak mempunyai rekening giro pada bank sentral dan wajib mempertahankan dana minimum sebesar 5% dari total dana masyarakat yang dihimpun di bank.
  4. Mengawasi sistim moneter.Di Indonesia yang diperkenalkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro hanya bank-bank umum saja, disamping menerima simpanan dalam bentuk tabungan, deposito dll nya.


Fungsi Sistim Moneter.
  1. Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efesien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang relatif kecil.
  2. Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
  3. menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.

Jenis Bank. (UU NO. 10 thn 1998).

Bank BUMN.
Ialah bank yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh negara.
Contoh :
  1. Bank Mandiri (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor dan Bank Pembagunan).
  2. Bank Tabungan Negara.
  3. Bank Negara Indonesia.
  4. Bank Rakyat Indonesia.
Keterlibatan pemerintah hanya sebatas pengangkatan direksi dan dewan pengawas yang dilakukan oleh mentri keuangan atas persetujuan presiden.

Bank Pemerintah Daerah.
Ialah bank yang dimiliki Pemerintah Daerah dan badan hukumnya Perseroan terbatas, koprasi atau Perusahaan Daerah.
Contoh ; Bank DKI, Bank Jatim.

Bank Swasta Nasional
Ialah Bank yang berbadan hokum yang sebagai atau keseluruhan modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
Dari ruang lingkupnya Bank Swasta Nasional dibedakan :
1. Bank Devisa, yaitu Bnak yang kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing.
2. Bank Non Devisa, yaitu Bank yang kegiatannya tidak dapat melakukan transaksi Valuta Asing.

Bank Asing
Ialah Bank yang dimiliki oleh perusahaan asing yang membuka cabang di Indonesia, antara lain.
1. City Bank.
2. American Express Bank.
3. Bank of Tokyo, dll.

Bank Perkreditan Rakyat.
Ialah Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, usaha yang diperbolehkan adalah .
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdsarkan prinsif bagi hasil.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan.
Kegiatan yang tidak diperbolehkan :
1. Menerima simpanan dalam bentuk giro.
2. Melakukan penyertaan modal.
3. Melakukan usaha perasuransian.


Pengaturan dan Pengawasan Bank.
Bank Indonesia memiliki otoritas Bank yaitu pembinaan tehnis dan pemberian izin usaha perbankan seperti yang diatur dalam UU No. 23 tahun 1999, sedangkan pengawasan Bank dilakukan oleh badan yang disebut Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan tugasnya adalah mengawasi seluruh usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan.


KEBIJAKAN MONETER DAN SUMBER DANA BANK

Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan kebijakan pengendalian jumlah uang yang beredar agar sesuai dengan jumlah pertumbuhan dalam suatu sistim perekonomian.

Sasaran kebijakan moneter yang dicapai oleh otoritas moneter adalah.
1. Pertumbuhan ekonomi.
2. Stabilitas harga dan tingkat bunga.
3. Keseimbangan neraca pembayaran.
4. Mencapai pemenuhan kesempatan kerja.

Agar sasaran itu dapat tercapai maka diperlukan :
  1. Perencanaan, BI melakukan penelitian mengenai hubungan-hubungan yang terkait sehingga dapat diketahui jumlah uang yang dibutuhkan dalam satu periode misalnya, uang beradar dan tingkat bunga.
  2. Pemantauan, berdasrkan program diatas dilakukan pemantauan-pemantauan secara terus menerus terhadap perkembangan besaran-besaran moneter yang dijadikan target dan dijadikan suatu statistik besaran moneter.Bi secara rutin mengeluarkan statistik ekonomi keuangan Indonesia baik secara mingguan atau tahunan.
  3. Mengambil Kebijakan. Apabila dari pemantauan diatas ditemukan hasil yang melebihi target besaran moneter yang diingikan maka diambil tindakan kontraktif untuk mengurangi laju pertumbuhan besaran moneter. Sebaliknya apabila ditemukan dibawah target maka diambil kebijakan moneter yang bersifat ekspansi untuk meningkatkan besaran yang direncanakan.

INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER.
  1. Operasi Pasar Terbuka : dilakukan melalui penjualan dan pembelian surat berharga SBI (sertifikat bank Indonesia) dan SBPU (surat berharga pasar uang).
  2. Fasilitas Diskonto : fasilitas yang disediakan bank-bank dalam rangka memperlancar likuiditas sehari-hari.
  3. Giro Wajib Minimum : pada bulan februari 1996 GWM ditetapkan sebesar 3 % tetapi untuk menghadapi pasar pada saat ini maka sejak april 1997 menjadi sebesar 5 %.
  4. Persuasi Moral : kebijkan persuasi ini dimaksudkan untuk mendorong perbankan agar senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit tetapi memberikan kebebasan bagi bank untuk tumbuh dan berkembang.

SUMBER DANA BANK

Ialah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya.

Sumber-sumber dana bank terdiri atas :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham.
b. Cadangan-cadangan bank.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar dari pada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang bersumber dari masyarakat.
a. Simpanan Giro.
b. Simpanan Tabungan.
c. Simpanan Deposito.

3. Dana yang bersumber dari lembaga lain.
  • Kredit Likuiditas dari Bank Indonesia.
  • Pinjaman antar Bank (call money) biasanya diberikan kepada bank-bank yang kalah kliring didalam lembaga kliring, pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
  • Pinjaman dari Bank Luar Negeri.
  • Surat Berharga Pasar Uang.

Secara umum kegiatan penghimpunan dana dibagi atas 3 jenis yaitu.
1. Simpanan Giro (demand Deposit),
Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Cek, merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara kliring giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalam cek tersebut. Terdiri atas.
- Cek atas nama
- Cek atas unjuk.
- Cek silang
- Cek mundur
- Cek kosong.
b. Bilyet Giro, merupakan surat perintah dari nasabah bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dri rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau lain.
c. Alat Pembayaran Yang Lain, adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau lain.

2. Simpanan Tabungan (saving Deposit).
Simpanan adalah simpanan yang penarikkannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya.
Alat penarikannya :
a. Buku tabungan
b. Slip penarikan
c. Kwitansi
d. Kartu yang dibuat dari plastik (ATM)
Jenis – jenis tabungan : Tabanas, Taska, Dan tabungan lainnya.
3. Simpanan Deposito (time deposit)
Ialah simpanan yang penarikkannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
a. Deposito Berjangka.
b. Setifikat Deposito.
c. Deposito On Call.
Deposito berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan diterbitkan dengan jumlah yang besar 50 juta (tergantung bank yang bersangkutan) pencairan dana nasabah harus memberitahukan dahulu ke bank penerbit 3 hari sebelumnya.

MANAJEMEN BANK UMUM

Menurut UU No.7 tahun 1998,
  1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
  2. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  3. Bank BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensial atau berdasarkan prinsif syariat yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi pokok Bank Umum.
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2. Menciptakan uang.
3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.

Usaha Bank Umum.
1. Menghimpun dana dari masyarakat.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan surat pengukuhan hutang.
4. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
5. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

Sasaran Manajemen Bank Umum.
Jangka pendek :
1. Pemenuhan likuiditas terutama untuk memenuhi likuiditas wajib minimum.
2. Menyediakan jasa lalu lintas pembayaran dan penanaman dana dalam bentuk surat-surat berharga.
Jangka panjang. :
1. Mengelola likuiditasnya.
2. Memperkecil resiko dengan mengalokasikan dananya pada asset yang beresiko rendah.
3. Memperoleh dana dengan biaya rendah.
4. Menentukan jumlah modal yang harus dipertahankan dan meningkatkan modal sesuai kebutuhan.

Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Bank Umum.
Faktor Internal :
  1. Struktur organisasi bank yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan kebijakan atau perencanaan.
  2. Budaya kerja perusahaan.
  3. Filosofi dan gaya manajemen : Konservatif atau agresif.
  4. Strategi segmentasi pasar dan jaringan kantor.
  5. Ketersediaan sumber daya manusia dan penggunaan teknologi.
  6. Komitmen pemilik terhadap pengembangan usaha bank.
Faktor Eksternal :
1. Kebijakan Moneter.
2. Fluktuasi nilai tukar dan tingkat inflansi.
3. Globalisasi.
4. Persaingan antar bank maupun lembaga keuangan non bank.
5. Perkembangan teknologi.
6. Inovasi Instrumen Keuangan.

Resiko Usaha Bank.
Resiko usaha bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan diterima, pendapatan dalam hal ini adalah keuntungan. Semakin tinggi ketidakpastian pendapatan yang diperoleh suatu bank, semakin besar pula kemungkinan resiko yang dihadapi dan semakinj tinggi pula premi, resiko atau bunga yang diinginkan.

Resiko Bank Terdiri Atas :
  1. Resiko Kredit, Resiko yang akibat kegagalan atau ketidak mampuan nasabah untuk mengembalikan pinjaman.
  2. Resiko Investasi, terjadi akibat penurunan nilai fortofolio surat berharga, misalnya obligasi dan surat berharga yang dimiliki bank.
  3. Resiko Likuiditas, resiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam rangka memeuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada waktu tertentu.
  4. Resiko Opersional, Efektifitas system, prosedur dan pengandalian dalam menjalankan kegiatan oprasionalnya berpengaruh terhadap kelancaran jalannya operasi usaha dan tingkat pelayanan bank kepada nasabah.
  5. Resiko Penyelewengan, kerugian yang diakibatkan karena ketidak jujuran, penipuan atau moral karyawan yang baik.
  6. Resiko Tingkat Bunga, resiko yang timbul akibat berubahnya tingkat bunga akan menurunkan nilai pasar, surat-surat berharga yang terjadi saat bank membutuhkan likuiditas.
  7. Solvency Risk, resiko yang terjadi disebabkan oleh kerugian beberapa asset yang pada gilirannya menurukan posisi modal bank.
  8. Resiko Valuta Asing, resiko ini hanya dialami oleh bank devisa artinya bank yang melakukan transaksi valuta asing.
  9. Resiko Persaingan. Resiko yang timbul dari pesaing misalnya produk bank, ATM.

MANAJEMEN BANK SYARIAH

Bank syariah adalah suatu bentuk perbankan yang mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Oleh karena itu praktek bank syariah ini bersifat universal artinya negara manapun dapat melakukan dan mengadopsi system bank syariah dalam hal :
1. menetapkan imbalan yang akan diberikan masyarakat sehubungan dengan penggunaan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
2. menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja.
3. menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank syariah.
Artinya disini bank syariah adalah bank dalam menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah islah dengan mengacu kepada Al’Quran dan Al Hadist, prinsip islam dimaksudkan disini adalah beroprasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam khususnya cara bermuamalat secara islam misalnya dengan menjauhi praktek yang mengandung riba dan melakukan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan perdagangan.
Pengertian prinsip syariah menurut UU No. 10 tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain :
1. pembiayaan prinsip bagi hasil (mudharabah),
2. pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah),
3. prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4. pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
5. pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waiqtina).
Sedangkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah islam adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut, setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

PERMODALAN BANK UMUM SYARIAH
Pendiri bank umum syariah baru wajib memeuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Jumlah minimum yang disetor sebesar Rp. 3 triliun, dapat berupa valuta asing maupun valuta rupiah.
  2. Sumber dana untuk modal disetor bank baru tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain.
  3. Sumber dana modal disetor bank baru juga tidak boleh berasal dari sumber yang diharamkan menurut syariah termasuk dari dan tujuan pencucian uang.
Bagi bank umum syariah ini apabila ingin membuka cabang maka harus menyetor modal sebagai modal kerja dengan rekening tersendiri, besarnya modal yang dimaksud adalah :
2 milyar rupiah untuk kantor cabang di wilayah jabotabek dan di luar wilayah jabotabek sebesar 1 milyar ruapian.

PERMODALAN BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Persyaratan permodalan untuk BPRS ialah :
a. Rp 2 milyar untuk BPRS yang didirikan di wilayah jabotabek dan kerrawang.
b. Rp. 1 milyar untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibu kota atau propinsi.
c. Rp. 500 juta untuk BPRS yang didirikan di wilayah lain.

Dewan Pengawas Syariah :
Adalah badan indenpenden yang ditempatkan oleh dewan syariah nasional pada bank, anggota DPS harus terdiri dari pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum dibidang perbankan.
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DNS, selain itu DPS mempunyai fungsi :
  1. sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
  2. sebagai mediator antara bank dan DNS dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk san jasa.
  3. sebagi perwakilan DNS yang ditempatkan pada bank.

Dewan Syariah Nasional ;
Merupakan bagian sari majelis ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sector keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksa dana.
Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun.
Wewenang DSN terdiri atas :
  1. memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai anggota DSN pada suatu lembaga keuangan syariah.
  2. mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum fihak terkait.
  3. mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan Bapepam.
  4. memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentiakan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
  5. mengusulkan kepada pihak yang berwenang kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.

Sumber Daya Manusia
Semua sumber daya manusia yang terlibat dalam bank syariah ini harus memiliki ahlak dan moral yang islami dan terdiri dari 4 ciri pokok yaitu :
1. shiddig (benar dan jujur)
2. tabligh (mengembangkan lingkungan/bawahan menuju kebaikan)
3. amanah (dapat dipercaya)
4. fathonah ( kompenten dan professional)

Secara khusus Bank Indonesia mengatur bahwa pimpinan bank syariah dan pimpinan kantor cabang bank syariah diharuskan memenuhi persyaratan.
  1. memiliki komitmen dalam menjalankan operasional bank berdasarkan prinsip syariah secara konsisten.
  2. memiliki integritas dan moral yang baik, serta
  3. mempunyai pengalaman operasional perbankan syariah atau telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan perbankan syariah baik didalam maupun diluar negeri.

PENGHIMPUAN DANA
  1. Prinsip Wadi’ah ialah bank dapat memanfaatkan dan menyalurkan dana yang disimpan serta dijamin serta menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh pemilik dana. Namun demikian rekening ini tidak boleh mengalami saldo negativ.
  2. Prinsip Mudharabah, prinsip ini terbagi dua yaitu.
  3. Mudharabah mutlaqah ialah bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tatacara pemberian teuntungan dana / atau perhitungan pembagaian keutungan resiko yang dapat timbul dari penyimpanan dana.
  4. Mudharabah muqayyamah, jenis ini merupakan simpanan khusus dimana pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank.

PENYALURAN DANA. terbagi atas :
1. Prinsip jual beli (Bai’) :Murabahah, diterapkan dalam pengadaan barang investasi.
b. Salam, pembelian barang untuk menghantarkan yang ditanggung dengan pembayaran dimuka, biayanya ini diaplikasikan pada pembiayaan berjangka pendek untuk produksi agribisnis arau industri jenis lainnya.
c. Istishna’ , pembayaran dapat dimuka, dicicil atau dibelakang, biasanya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur, industri kecil, menengah dan kontruksi.
2. Prisip sewa beli (Ijarah Wa Iqtina / Ijarah Muntahiyyah Bittamlik)
Adalah akad sewa menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah dimana nasabah diberi kesempatan untuk membeli objek sewa menyewa pada akhir akad atau dalam dunia usaha dikenal dengan finance lease.
3. Prinsip bagi hasil (Syirkah)
a. Musyarakah, dalam perbankan biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut.
b. Mudharabah Mutlaqah, jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus berupa uang tunai dan apabila diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati.
c. Mudharabah muqayyadah, pada dasarnya sama dengan mudharabah mutlaqah perbedaannya adalah penyediaan modal hanya untuk kegiatan tertentu dan dengan syarat yang sepenuhnya ditetapkan oleh bank.

Jasa Perbankan.
1. Qardh.
Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam 4 hal yaitu:
a. Sebagai suatu produk pembiayaan, dimana nasabah diberikan suatu platpond pembiayaan untuk menutupi suatu pembayaran dan akan dikembalikan secapatnya sejumlah yang dipinjamkan dari qardh ini.
b. Sebagai produk untuk nasabah funding yang memerlukan dana cepat sedangkan ia tidak dapat menarik dananya karena tersimpan dalam simpanan yang tidak dapat segera dicairkan seperti deposito.
c. Sebagai compensating balance dan dana talangan antar bank syariah.
d. Sebagai produk untuk social sebagai usaha kecil.

2. Hiwalah (anjak piutang) adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dengan cara mengalihkan piutangnya kepada bank.
3. Rahn (gadai) tujuannya adalah untuk membatu nasabah dalam pembiayaan kegiatan multiguna.
4. Wakalah, dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk memakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukaan LC.
5. Sharf (jual beli valuta asing) pada prinsipnya jual beli valuta asing yang sejalan dengan prinsip syariah adalah apabila yang dipertukarkan adalah mata uang yang sama, maka nilai mata uang tersebut harus sama dan penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang sama.
6. Kafalah (garansi bank) dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.
7. Ijarah (sewa), bank mendapat imbalan berupa sewa atas barang yang disewakan. Pemeliharaan barang yang disewakan dilakukan berdasarkan kesepakatan.
8. Wadi’ah Amanah (titipan) antara lain pelayanan safe deposit box dan pelayanan andinistrasi dokumen.

Fungsi Sosial, diberikan kepada :
1. Fakir.
2. Miskin.
3. Amil (pengelola zakat)
4. Mualaf.
5. Hamba sahaya.
6. Gharimin (orang yang banyak hutangnya)
7. Sabillah dan
8. Ibnu sabil.

Penyaluran Dana Kebijakan. :
  1. Qardhul Hasan, unit pengolahan dana dapat mengalokasikan sebagaian dana kebajikan untuk pinjaman berdasarkan qardhul hasan. Pinjaman dapat diberikan untuk tujuan kesejahteraan seperti pendidikan.
  2. Santunan kebajikan, santunan diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi para mustahiq.
  3. Pengeluaran lainnya, unit pengelolahan dana kebajikan dapat mengalokasikan sebagai dana tersebut untuk biaya oprasional, pelatihan dan pembinaan yang besarnya tidak melebihi porsi amil.

PASAR UANG

Pengertian
Pasar uang adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan, jangka waktu intrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu 1 tahun atau kurang.
Pasar uang adalah pasar yang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman jangka pendek, karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas. Transaksi dalam pasar uang menggunakan sarana telekomunikasi, berkenaan dengan ini pasar uang merupakan pasar yang tidak terorganisasi.

Fungsi Pasar Uang
Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.

Peserta Pasar Uang
1. Lembaga keuangan
2. Perusahaan besar
3. Lembaga pemerintah dan
4. Individu.

Karakteristik Pasar Uang.
Pasar uang menyediakan fasilitas atau jaringan transaksi jual beli asset financial. Namun pasar ini sangat menekankan pada kredit untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek. Pasar uang adalah mekanisme yang mempertemukan pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit dana, transaksi dalam pasar uang sebagian besar bersifat jangka pendek, oleh karena itu mekanisme dalam pasar uang pada dasarnya dirancang untuk mempertemukan kepentingan kedua kelompok tersebut.

Kebutuhan Adanya Pasar Uang.
Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam system perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya oprasionalnya. Untuk mengatasi masalah tersebut perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit sementara dapat memasuki pasar uang sebagai penjamin dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus dana .

Tujuan Pasar Uang Bagi Investor
Investor di pasar uang terutama mencari keamanan dan likuiditas disamping peluang untuk memperoleh pendapatan bunga. Hal tersebut karena dana yang diivestasikan di pasar uang adalah kelebihan dana sementara dan biasanya dibutuhkan dalam waktu singkat untuk membayar pajak, gaji, deviden. Dengan alas an ini maka investor pasar uang sangat sensitive terhadap resiko.

Jenis-Jenis Risiko Investasi Bagi Investor.
  1. Risiko pasar. Risiko yang berkaitan dengan turunnya nilai surat berharga(dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.
  2. Risiko investment. Risiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari tingkat bunga kredit atau surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
  3. Risiko gagal bayar. Risiko yang terjadi akibat tidak mempunyai peminjam memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
  4. Risiko inflasi. Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya harga-harga barang dan jasa-jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya. Oleh karena itu risiko inflasi sering juga disebut dengan risiko daya beli.
  5. Risiko valuta. Yaitu kerugian yang terjadi akibat adanya perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
  6. Risiko politik. Kemungkinan terjadi karena adanya ketentuan perundangan yang mengakibatkan turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diivestasikan.
  7. Marketability atau Liquidity risk. Risiko dapat terjadi apabila instrumen pasar uang sulit dijual kembali sbelum jatuh tempo.

Instrumen Pasar Uang
Diperdagangkan secara internasional antara lain.
1. treasury bills
2. commercial paper
3. negotiable certificate of defosits
4. banker’s acceptance
5. bill of exchange
6. repurchase agreement
7. fed funds
sedangkan yang diperdagangkan di Indonesia saat ini adalah :
1. sertifikat bank Indonesia
2. surat berharga pasar uang
3. sertifikate deposito
4. commercial paper
5. call money
6. repurchase agreement
7. banker’s acceptence
8. promissory notes.


PENGADAIAN

LATAR BELAKANG

Pengadaian merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai.Lembaga semacam ini pada awalnya berkembang di Italia yang kemudian dipraktikan di wilayah-wilayah Eropa lainnya,misalnya ingris dan Belanda. Sistem gadai tersebut memasuki Indonesia di bawa dan dikembangkan oleh orang Belanda ( VOC ).
Bentuk usaha pengadaian di Indonesia berawal dari Bank Van Lening pada masa VOC yang mempunyai tugas memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan gadai. Sejak itu bentuk usaha pengadaian telah mengalami beberapa kali perubahan sejalan dengan perubahan peraturan-peraturan yang mengaturnya.
Pada mulanya pengadaian di Indonesia dalaksanakan oleh pihak swasta, kemudian oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda melalui Staatsblad Tahun 1901 No.131 tanggal 12 Maret 1901 didirikan rumah gadai pemerintah ( Hindia Balanda ) di Sukabumi, Jawa Barat. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka pelaksanaan gadai dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai diatur dalam staatsbad Tahun 1901 No.131 tersebut sebagai berikut: “ Kedua : Sejaksaat itu di bagian Sukabumi kepada siapa pun tidak akan diperkenankan untuk dengan memberi gadai atau dalam bentuk jual beli dengan hak membeli kembali, meminjamkan uang, tidak melebuhi seratus Golden, dengan hukuman, tergantung kepada kebangsaan para pelanggar yang diancam dalam pasal 337 KUHP bagi orang-orang Bumiputra”.
Selanjutnya, dengan staatsblad 1930 No.266.rumah gadai tersebut mendapat status Dinas Pengadaian sebagai Perusahaan Perusahaan Negara dalam arti Undang-undang Perusahaan Hindia Belanda ( Lembaga Hindia Belanda 1927 No.419 ).

ALTERNATIF JASA PENGADAIAN
Perum pengadaian merupakan sarana alternatif pertama dan sudah ada sejak lama serta sudah banyak dikenal masyarakat Indonesia. Apalagi di kota-kota kecil diseluruh Indonesia. Akan tetapi banyak orang yang merasa malu untuk datang kekantor pengadaian terdekat. Maklum, selama ini, pengadaian sangat identik dengan kesusahan atau kesengsaraan. Tidak heran bila yang datang kesana umumnya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan.

A. PENGERTIAN DAN STATUS HUKUM
Pada masa pemerintahan Republik Indonesia, dinas pengadaian yang merupakan
kelanjutan dari pemerintahan Hindia Belanda, status pengadaian diubah menjadi perusahaan Negara ( PN ) pengadaian berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp. 1960 jo. Peraturan Pemerintah RI No.178 Tahun 1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang pendirian Perusahaan Pengadaian ( PN Pengadaian ). Kemudian status badan hukum PN pengadaian tersebut berubah menjadi perusahaan jawatan ( Perjan ) berdasarkan peraturan pemerintah RI No 7 Tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang perubahan kedudukan PN pengadaian menjadi jawatan pengadaian jo. UU No.9 Tahun 1969 tanggal 1 Agustus 1969 dan penjelasanya mengenai bentuk-bentuk usaha negara dalam perusahaan jawatan ( Perjan ), perusahaan umum ( Perum ) dan perusahaan perseroan ( Persero ). Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitasnya, bentuk perjan pengadaian tersebut kemudian dialihkan menjadi perusahaan umum ( Perum ) pengadaian berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990. Dengan perubahan status dari Perjan menjadi perum, pengadaian diharapkan akan lebih mampu mengelola usahanya dengan lebih profesional, business oriented tanpa meninggalkan ciri khusus dan misinya yaitu penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan pasar sasaran adalah masyaraklat golongan ekonomi lemah dan dengan cara mudah, cepat aman dan hemat, sesuai dengan motonya menyelesaikan masalah tanpa masyalah.

B. PENGERTIAN USAHA GADAI

Jika kebutuhan dana jumlahnya besar, maka dalam jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi lewat lembaga perbankan. Namun jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak jadi masalah, karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari pinjaman ketetangga, tukang ijon sampai kepeminjaman dari berbagai lembaga keuangan lainnya.
Babi mereka yang memiliki barang-barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun barang yang telah terjual akan hilang dan sulit untuk kembali. Kemudian jumlah uang yang diperloleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.
Untuk mengatasi kesulitan di atas dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat dapat menjaminkan barang-barangnya ke lembaga tertentu.

Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamannya. Kegiatann menjaminkan barang-barang berharga untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu tersebut kita sebut dengan nama usaha gadai.
Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan barang yang dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pengadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di Indonesia hanya dilakukan oleh perum pengadaian.
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

Dan dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali

C. BARANG JAMINAN

Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminanpada prinsipnya adalah
barang begerak antara lain :
1. Barang-barang perhiasan yang dibuat dari emas, pehihasan perak, platina, baik yang berhiasan intan, mutiara, batu maupun tidak.
2. Barang-barang elektronik : TV, kulkas, radio, tape recorder, video, radio kaset.
3. Kendaraan : sepeda, sepeda motor, mobil.
4. Barang-barang rumah tangga : barang-barang pecah belah.
5. Mesin : mesin jahit dan mesin motor kapal.
6. Tekstil : kain, permadani, dan
7. Barang-barang lain yang dianggap bernilai.

D. PROSES PEMINJAMAN

Untuk mendapatkan pinjaman, barang-barang yang akan digadaikan terlabih dahulu harus ditaksir oleh petugas penaksir. Tujuannya adalah menghitung besarnya jumlah pinjaman yang dapat anda peroleh.
Berdasarkan jumlah pinjaman itu, akan ditentukan golongan pinjaman dan berapa tingkat bunga yang harus ditanggung. Misalnya, pinjaman berada dalam golongan A, maka nilai pinjaman yang dapat diperoleh adalah 84 persen dari nilai taksir barang yang digadaikan. Sementara untuk golongan B, C, dan D umumnya dapat memperoleh pinjaman sebesar 89 persen dari nilai taksir.Bila meminjam dari sektor perbankan misalnya, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan misalnya biaya administrasi atau pengikat jaminan. Hal ini tidak ada pada perum pengadaian.

Prosedurnya pun sangat sederhana, cukup datang kekantor pengadaian, langsung keloket penaksiran dan menyerahkan barang yang akan digadaikan.Tentunya harus memperlihatkan identitas diri berupa kartu tanda pengenal ( KTP ) atau surat kuasa apabila barang yang akan digadaikan bukan milik anda. Selanjutnya oleh penaksir, kualitas barang jaminan itu diteliti dan ditaksir berapa harganya. Kemudian penaksir akan menentukan jumlah pinjaman yang dapat diperoleh. Setelah perhitungan selesai, dapat menerima pembayaran uang pinjaman melalui loket kasir tanpa dipungut biaya apapun, kecuali potongan premi asuransi.

E. PROSES PELUNASAN

Demikian pula bila ingin melunasi, Pelunasan itu sendiri tidak harus menunggu jatuh tempo. Artinya, bila jangka waktu pinjaman 4 bulan, maka dapat saja dilunasi, makin sedikit pula beban bunga yang ditanggungnya. Proses pelunasan pinjaman juga sangat sederhana, cukup datang kembali ke kantor pengadaian, menghubungi loket kasir, membayar pokok pinjaman plus bunga dengan dilampiri bukti surat gadai. Selanjutnya akan mendapatkan kembali barang yang telah digadaikan.

F. SUMBER PENDANAAN

Pengadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyaraket dalam bentuk simpanan : giro, deposito dan tabungan sebagaimana halnya dengan sumber dana konvensional perbankan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum pengadaian memiliki sumber-sumber dan sebagai berikut :
1. Modal sendiri
2. Penyertaan modal pemerintah
3. Pinjaman jangka pendek dari perbankan
4. Pinjaman jangka panjang yang berasal dari KLBI
5. Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi

G. KEGIATAN USAHA PENGADAIAN LAINNYA

Mungkin selama ini masyarakat kita hanya mengenal usaha pengadaian secara sepintas saja yaitu sebagai tempat peminjam uang dengan cara menggadaikan barangnya. Padahal dalam pratiknya disamping usaha peminjaman uang perum pengadaian juga melakukan menyediakan jasa lain di luar jasa gadai, yaitu meliputi jasa titipan dan jasa taksiran.

H. KESIMPULAN DAN SARAN

Ada satu hal penting yang menurut hemat kami perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa gadai.
Jasa gadai ini sebaiknya digunakan di saat keadaan darurat atau kekurangan cashflow atau mismach ( arus kas keuangan keluarga ). Sehingga hal ini dapat diselesaikan dalam jangka yang relatif singkat ( jangka pendek ). Jangan sekali-kali menggunakan jasa gadai ini untuk hal-hal lonsuntif. Pada prinsipnya bila tidak benar-benar sedang butuh sebaiknya jasa gadai ini tidak digunakan.



Hal ini dapat menjadi pilihan bila keadaan darurat dan tidak memiliki akses mudah ke bank serta membutuhkan dana untuk kebutuhan mandadak ( cepat ).

Jadi satu kalimat yang menjadi penting dalam mengambil jasa pengadaian adalah kebutuhan darurat yang harus dipenuhi secara cepat karena ketinggalan arus masuk dan dapat diselesaikan sesegera mungkin.

PASAR MODAL

PENDAHULUAN

Pasar modal Indonesia dimulai ketika Pemerintah Hindia-Belanda mendirikan Bursa Efek di Jakarta (Batavia) pada akhir tahun 1912.Pendirian Bursa Efek tersebut diikuti dengan pendirian bursa efek di Semarang dan Surabaya dalan tahun 1925.Dengan berbekal pengalaman bursa efek di Negara Belanda yang cukup lama,bursa efek yang didirikan tersebut mengalami perkembangan yang cukup pesat sampai akhirnya kegiatannya terhenti akibat pecahnya Perang Dunia Ke-dua.
Selanjutnya memasuki era kemerdekaan,bursa efek Indonesia diaktifkan kembali dengan diterbitkannya Obligasi Pemerintah RI tahun 1950.Untuk menetapkan keradaan bursa efek tersebut,maka pemerintah mengeluarkan UU Darurat tentang Bursa No.13 tahun 1951 yang kemudian di tetapkan dengan UU No.15 tahun 1952.Penyelenggaraan bursa efek yang dibuka di Jakarta tersebut di lakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) dimana Bank Indonesia terlibat sebagai Penasehat

1.PENGERTIAN

Pasar modal (Capital Market) adalah pasar yang menyediakan sumber pembelanjaan dengan jangka waktu yang rtelatif panjang.
Pasar modal adalah pasar yang menjadi penghubung antara pemilik dana (Pemodal=Investor) dengan pengguna dana (Emiten=Perusahaan go public).
Pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal seperti Obligasi dan Efek
Pasar modal berfungsi menghubungkan investor,perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrument keuangan jangka panjang.
Apa Itu Pasar Modal dan Manfaatnya
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efekutang (obligasi).
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
• Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.

2. SEGMEN PASAR MODAL

1.Pasar uang untuk pinjaman jangka pendek
2.Pasar modal umtuk pinjaman jangka panjang

3. LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga-lembaga yang terkait dalam pengelolaan pasar modal Indonesia terdiri dari:
a.Badan Pembina Pasar Modal
b.Badan Pengawas Pasar Modal
c.Bursa Efek
d.Perusahaan penjamin emisi dan lembaga kliring.
e.Reksa Dana

A. BADAN PEMBINA PASAR MODAL

Tugas pokok Badan Pembina Pasar Modal adalah sebagai berikut:
1. Memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal
2. Memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya terhadap BUMN,PT (Persero).


B. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Badan pengawas pasar modal adalah sebuah otorita yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengawasi kegiatan pasar modal di Indonesia.
Tujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal adalah mewujudkan pasar modal yang teratur,wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat di Indonesia


C. BURSA EFEK
Bursa efek adalah suatu system yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil – wakilnya.
Fungsi bursa efek antara lain adala menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
D. Penjamin Emisi dan Lembaga Kliring
Penjamin emisi memiliki peranan dan fungsi sebagai salah satu lembaga penunjang Pasar Modal
Penting fungsi penjamin emisi ditunjang oleh beberapa alas an, yakni :
1. membantu emiten mempersiapkan pernyataan pendaftaran berikut dokumen pendukungnya.
2. melakukan penjaminan terhadap efek yang diemisikan
3. melakukan evaluasi terhadap kondisi perusahaan
4. menentukan harga saham bersama – sama dengan emiten
5. sebagai pembentuk pasar di bursa paralel
Selain itu, Badan Pengawas Pasar Modal mempunyai kewenangan untuk memberikan izin,persetujuan,dan pendaftaran kepada pelaku pasar modal,memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,menerbitkan peraturan pelaksanaan dari Perundang-undangan di bidabg pasar modal,dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan Perundang-undangan di bidang pasar modal.

Tugas Badan Pengawas Pasar Modal
Membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.
Fungsi Badan Pengawas
• Penyusunan peraturan di bidang pasar modal;
• Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
• Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh ijin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
• Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
• Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
• Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
• Pelaksanaan administrasi Badan.

REKSA DANA
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Reksa dana menurut ketentuan dapat didirikan dalan bentuk hokum;
a.Perseroan (PT)
b.Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Berdasarkan sifat operasionalnya,reksa dana dibedakan dalam dua jenis,yaitu:
1.Reksa dana terbuka
2.Reksa dana tertutup.

3.INSTRUMEN PASAR MODAL

Instrumen pasar modal yang paling sering di perjualbelikan melalui Bursa Efek di Indonesia saat ini adalah:
a.Saham
b.Obligasi; dan
c.Right

SAHAM
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas.Saham dapat diterbitkan dengan cara atas nama atau atas unjuk.

OBLIGASI
Obligasi adalah bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang di lakukan pada tanggal jatuh tempo.

RIGHT
Hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk membeli tambahan saham baru yang diterbitkan oleh suatu perusahaan disebut bukti right.Penerbitan right di Pasar Modal Indonesia disebut juga penawaran efek terbatas dengan hak membeli lebih dahulu.Biasanya perusahaan menetapkan bahwa setiap pemegang saham lama diberi hak untuk membeli sejumlah saham baru dengan suatu perbandingan yang ditentukan.

RINGKASAN MATERI

Pasar modal adalah pasar yang dirancang untuk membiayai investasi jangka panjang oleh unit-unit usaha,lembaga pemerintah dan rumah tangga.Transaksi dalam pasar modal memungkinkan pembangunan pabrik,jalan-jalan tol,dan perumahan

Pasar modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga penunjang yaitu:
- Badan Pembina Pasar Modal
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa Efek
- Perusahaan Penjamin Emisi dan Lembaga Kliring
- Reksa dana

Instrumen keuangan yang digunakan dalam pasar modal memiliki jatuh tempo yang melebihi satu tahun dan nilainya bervariasi dari nilai relative kecil sampai nilai besar.