Analisis Kasus "Kepribadian" (Al-Amin Nasution)

Posted by Andi Heru Susanto. M.Si on Kamis, 05 Februari 2009 | 0 komentar

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Dalam pengertian sehari-hari,kepribadian itu sebetulnya adalah pemberian Tuhan YME yang sebetulnya sangat berkaitan dengan komposisi fisik kita ditambah dengan pengaruh lingkungan yang kita terima atau kita alami pada masa pertumbuhan kita. Misalnya, ada orang yang mudah cemas, kita tidak bisa langsung berkata orang ini beriman lemah, tapi memang sejak lahir jantungnya peka, mudah sekali merasakan getaran-getaran yang bersumber dari luar dirinya. Akibatnya dia lebih mudah dikejutkan, merasa tegang, dan lebih rawan terhadap kecemasan.

Kepribadian manusia mudah atau dapat dipengaruhi oleh banyak factor. Karena itu ada usaha untuk mendidik kepribadian, membentuk kepribadian, membentuk watak atau mendidik watak seseorang. Yang artinya adalah berusaha untuk memperbaiki kehidupan yang nampak kurang baik sehingga menjadi baik. Misalnya seseorang yang semula malas dapat berubah menjadi rajin. Untuk melatar belakangi bagaimana masalah kepribadian itu dapat mempengaruhi seseorang, kita dapat mengetahui bahwa sejak dahulu sudah disepakati bahwa kepribdian tiap orang itu tumbuh atas dua kekuatan, yaitu kekuatan dari dalam yang sudah dibawa sejak lahir, berwujud benih, bibit, atau sering disebut kemampuan-kemampuan dasar. Yang belum disepakati adalah factor yang manakah yang lebih kuat antara kedua faktor tersebut. Di dalam kehidupan sehari-hari sering juga dapat kita lihat adanya orang yang hidup dengan bakatnya, yang telah dibawa sejak lahir, yang memang sukar sekali dihilangkan dengan pengaruh apappun juga.

Demikian pula pengaruh dari lingkungan juga tidak akan dapat berfaedah apabila tidak ada yang menanggapi dari dalam jiwa manusia. Yang termasuk di dalam factor lingkungan ialah segala sesuatu yang ada di luar manusia. Baik yang hidup maupun yang mati. Seperti tumbuhan, manusia, hewan, buku, cuaca, musim, hasil budaya, dan segala sesuatu yang bersifat spiritual. Semuanya itu ikut serta membentuk kepribadian seseorang yang berada di dalam lingkungan itu. Dengan demikian maka kepribadian seseorang dengan lingkungannya menjadi saling berpengaruh. Demikian pula dengan factor yang ada di dalam pribadi manusia itu sendiri.

Faktor-faktor intern itu berkembang dan hasil perkembangannya dipergunakan untuk mengmbangkan pribadi itu lebih lanjut. Sehingga kita dapat mengetahui bagimana kompleksnya perkembangan kepribadian itu dan bagimana uniknya kepribadian itu, sebab tentu saja tidak ada kepribadian yang satu benar-benar identik dengan pribadi yang lain. Inilah sebabnya mengapa penulis mencoba untuk mengetahui seberapa besar pengaruh kepribadian terhadap kasus korupsi Al-Amin Nasution.

B. Identifikasi Masalah

Sesuai dengan judul makalah dan latar belakang masalah yang dikemukakan di atas berikut ini disampaikan beberapa identifikasi masalah :

  1. Bagaimana kepribadian dapat mempengaruhi sikap seseorang ?
  2. Bagaimana kepribadian seseorang dapat berubah ?
  3. Bagaimana seseorang dapat mengendalikan kepribadiannya ?
  4. Bagaimana pengaruh kepribadian seseorang terhadap orang lain ?

C. Pembatasan Masalah

Mengingat luasnya cakupan masalah dan memperhatikan keterbatasan waktu, tenaga dan pikiran yang dimiliki penulis, maka masalah ini dibatasi pada : “Pengaruh Kepribadian terhadap Kasus Korupsi Al-Amin Nasution “. Adapun pengertian kepribadian disini dibatasi pada faktor serta konsep dasar kepribadian.

D. Perumusan Masalah

Sesuai dengan pembatasan masalah yang dikemukakan di atas, disampaikan perumusan masalah sebagai berikut :

1. Adakah Pengaruh Kepribadian terhadap kasus korupsi Al-Amin Nasution ?

E. Tujuan Studi Kasus

Berdasarkan masalah-masalah yang telah penulis rumuskan di atas maka tujuan studi kasus ini adalah untuk mengetahui seberapa besar Pengaruh Kepribadian terhadap kasus korupsi Al-Amin Nasution.

F. Manfaat Pengetahuan tentang Kepribadian

Tentu saja yang paling dapat merasakan betapa manfaat mengetahui kepribadian seseorang adalah dengan melihat kepada diri sendiri. Dengan demikian ia akan dapat selalu mengoreksi kekeliruan-kekeliruan yang telah diperbuatnya, sehingga ia sendiri segera dapat merubah sebelum orang lain yang merubahnya tanpa memberi kesempatan kepada orang lain untuk juga berbuat yang sama. Dengan mengenal diri seseorang, maka ia akan dapat bertindak dengan tepat. Misalnya bagaimana dia harus berbicra, bagaimana dia harus bersikap, bagaimana cara yang disenangi, bilamana ia berada di dalam kesempatan yang boleh diajak membicarakan sesuatu, dan sebagainya. Beberapa manfaat yang ditemukan dalam mempelajari kepribadian antara lain :

  1. Agar dapat mengenal sifat seseorang sehingga dapat di pahami dengan mudah dalam berkomunikasi.
  2. Dengan mengenal kepribadian seseorang, maka kita dapat mencegah kemungkinan timbulnya masalah pada sikap dan tingkah laku yang tidak baik
  3. Kita akan lebih mudah memahami seseorang ketika ia berada dalam suatu masalah yang mengganggu dirinya.

Sekiranya masih banyak lagi manfaat yang dapat kita temukan satu-persatu, ketiga manfaat tersebut akan kita dapatkan ketika kita sudah mengetahui kepribadian seseorang yang kita ajak berkomunikasi.

G. Sistematika Penulisan Skripsi

Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas bab demi bab mengenai gambaran umum serta faktor-faktor yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Secara garis besar sistematika penulisan skripsi ini terdiri atas tiga bab, yaitu :

BAB I : PENDAHULUAN. Dalam bab ini dijelaskan mengenai Latar Belakang Masalah, Identifikasi Masalah, Pembatasan Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian, dan Sistematika Penulisan Skripsi.

BAB II : STUDI KASUS KEPRIBADIAN AL-AMIN NASUTION. Menguraikan tentang Pengertian Kepribadian, Biografi Al-Amin Nasution, Permasalahan kasus korupsi Al-Amin Nasution,Latar Belakang kasus korupsi Al-Amin Nasution.

BAB III : KESIMPULAN DAN SARAN. Dalam bab ini diuraikan mengenai kesimpulan dan saran-saran.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Kepribadian

Kepribadian adalah ciri atau karakteristik atau gaya atau sifat- sifat khas diri kita yang bersumber dari bentukan-bentukan yang kita terima dari lingkungan, misalnya, keluarga pada masa kecil kita dan juga bawaan-bawaan kita sejak lahir. Jadi yang disebut kepribadian itu sebetulnya adalah campuran dari hal-hal yang bersifat psikologis kejiwaan dan juga yang bersifat fisik. Kepribadian meliputi segala corak perilaku manusia yang terhimpun dalam dirinya dan digunakan untuk bereaksi serta menyesuaikan dirinya terhadap segala rangsang, yang datang dari lingkungannya, maupun yang berasal dari dirinya sendiri, sehingga memperlihatkan corak perilaku dalam suatu kesatuan fungsional yang khas bagi manusia itu.

Kepribadian itu sebetulnya adalah pemberian Tuhan YME yang sebetulnya sangat berkaitan dengan komposisi fisik kita ditambah dengan pengaruh lingkungan yang kita terima atau kita alami pada masa pertumbuhan kita. Misalnya, ada orang yang mudah cemas, kita tidak bisa langsung berkata orang ini beriman lemah, tapi memang sejak lahir jantungnya peka, mudah sekali merasakan getaran-getaran yang bersumber dari luar dirinya. Akibatnya dia lebih mudah dikejutkan, merasa tegang, dan lebih rawan terhadap kecemasan.

Galen, seorang ahli fisiolog Romawi yang hidup di abad ke-2 Masehi , yang pertama kali memperkenalkan teori empat kepribadian. Ia menyatakan bahwa kepribadian manusia bisa dibagi menjadi empat kelompok besar: sanguin (populer), koleris (kuat), melankolis (sempurna), dan phlegmatis (damai).

Meski teori ini tergolong sangat kuno, para psikolog masa sekarang mengakui, teori kepribadian ini banyak benarnya.

Menurut teori ini, tipe pertama adalah sanguin, tipe yang mempunyai energi yang besar, suka bersenang-senang, dan supel. Mereka suka mencari perhatian, sorotan, kasih sayang, dukungan, dan penerimaan orang-orang di sekelilingnya. Orang bertipe sanguin suka memulai percakapan dan menjadi sahabat bagi semua orang. Orang tipe ini biasanya optimis dan selalu menyenangkan. Namun, ia tidak teratur, emosional, dan sangat sensitif terhadap apa yang dikatakan orang terhadap dirinya. Dalam pergaulan, orang sanguin sering dikenal sebagai “si tukang bicara”.

Tipe kedua adalah koleris, yang suka berorientasi pada sasaran. Aktivitasnya dicurahkan untuk berprestasi, memimpin, dan mengorganisasikan. Orang bertipe koleris menuntut loyalitas dan penghargaan dari sesama, berusaha mengendalikan dan mengharapkan pengakuan atas prestasinya, serta suka ditantang dan mau menerima tugas-tugas sulit. Tapi mereka juga suka merasa benar sendiri, suka kecanduan jika melakukan sesuatu, keras kepala, dan tidak peka terhadap perasaan orang lain. Orang koleris seperti ini sering diidentifikasi sebagai “si pelaksana”.

Tipe ketiga adalah melankolis yang cenderung diam dan pemikir. Ia berusaha mengejar kesempurnaan dari apa yang menurutnya penting. Orang dalam tipe ini butuh ruang dan ketenangan supaya mereka bisa berpikir dan melakukan sesuatu. Orang bertipe melankolis berorientasi pada tugas, sangat berhati-hati, perfeksionis, dan suka keteraturan. Karenanya, orang melanklolis sering kecewa dan depresi jika apa yang diharapkannya tidak sempurna. Orang melankolis sering diidentifikasi sebagai “si perfeksionis” atau “si pemikir”.

Tipe keempat adalah phlegmatis, yang seimbang, stabil, merasa diri sudah cukup, dan tidak merasa perlu merubah dunia. Ia juga tak suka mempersoalkan hal-hal sepele, tidak suka risiko atau tantangan, dan butuh waktu untuk menghadapi perubahan. Orang bertipe ini kurang disiplin dan motivasi sehingga suka menunda-nunda sesuatu. Kadang, ia dipandang orang lain sebagai lamban. Bukannya karena ia kurang cerdas, tapi justru karena ia lebih cerdas dari yang lain. Orang phlegmatis tak suka keramaian ataupun banyak bicara. Namun, ia banyak akal dan bisa mengucapkan kata yang tepat di saat yang tepat, sehingga cocok menjadi negosiator. Orang phlegmatis kadang diidentifikasi sebagai “si pengamat” atau “si manis”.

Setiap orang mempunyai kombinasi dari dua kepribadian. Umumnya salah satunya lebih dominan, kadang juga keduanya seimbang. Sanguin dan koleris bisa berkombinasi secara alami karena keduanya ekstrovert, optimis dan terus terang. Kombinasi ini menghasilkan individu yang sangat energik. Mereka punya daya tarik serta banyak bicara sambil menyelesaikan pekerjaan mereka, entah melakukannya sendiri atau menyuruh orang lain untuk mengerjakannya.

Phlegmatis dan melankolis bisa berkombinasi karena keduanya introvert, pesimis, dan lembut. Mereka melakukan segala sesuatu dengan sempurna dan tepat waktu, tidak mau mengambil sikap konfrontatif. Namun anak tipe ini akan mudah terkuras energinya jika berurusan dengan orang lain.

Kombinasi koleris-melankolis dan sanguin-phlegmatis menggabungkan optimis dan pesimis, yang suka hura-hura dengan yang tidak suka hura-hura, dan yang supel dengan yang suka menarik diri. Akibatnya anak cenderung tidak seimbang dan berubah-ubah kepribadiannya tergantung keadaan. Kombinasi koleris-melankolis menghasilkan individu yang sangat berorientasi pada tugas. Kombinasi ini akan menjadi peraih prestasi tertinggi, melakukan segala sesuatu dengan cepat dan sesempurna mungkin. Namun mereka bisa menjadi nge-boss dan manipulatif sekaligus mudah stres jika orang lain tak bisa melakukan segalanya dengan benar dan tepat waktu.

Kepribadian sanguin dan phlegmatis juga bisa berkombinasi, menghasilkan orang yang berorientasi pada hubungan. Kombinasi ini menjadikannya teman bagi semua orang. Ia dikagumi karena sifat humornya, selalu rileks, dan menerima orang lain apa adanya.

Namun ia cenderung tidak disiplin, tidak suka melakukan apapun, mudah lupa tanggung jawabnya, dan selalu dapat merayu orang lain untuk mengerjakannya bagi mereka.

Kepribadian memang bisa dirubah sedikit demi sedikit setelah tumbuh dewasa. Misalnya, jika ia merasa terlalu emosional, ia bisa merubahnya sedikit demi sedikit sehingga bisa lebih sabar. Namun kepribadian seseorang telah ada sejak ia lahir, dan akan mempengaruhi cara berpikir dan bertindak dalam kehidupannya. Maka ada baiknya jika kita bisa memahami kepribadian diri kita sendiri, juga kepribadian orang-orang di sekitar kita. Karena tiap tipe kepribadian ini mempunyai kelebihan dan kekurangan, dan masing-masing tipe ini akan berinteraksi dengan baik jika dapat saling melengkapi. “Walau berada pada lingkungan serupa, individu-individu bisa menampilkan perilaku berbeda; atau, “ Walau berada pada lingkungan berbeda, individu-individu bisa menampilkan perilaku serupa”

B. Konsep Dasar Kepribadian

Terdapat tiga kelompok pengertian kepribadian, yaitu pengertian popular, falsafat, dan empiric. Kepribadian dalam pengertian popular sama dengan kualitas seseorang yang menyebabkan ia disenangi, atau tidak disenangi oleh orang lain.

Kepribadian dalam arti kata falsafat merupakan hal yang rasional (dapat berpikir, mempunyai daya penalaran) dan individu (merupakan kesatuan yang dapat berdiri sendiri, mempunyai cirri khas).

Kepribadian merupakan inti manusia yang mengatur dan mengawasi perilakunya secara tidak dapat dilihat oleh orang lain dan merupakan penyebab utama segala sesuatu yang berhubungan dengan manusia itu.

Kepribadian dalam arti kata empiris ialah jumlah perilaku yang diamati dan yang mempunyai cirri-ciri biologic, psikologik, sosiologik, dan moral yang khas baginya, serta dapat membedakannya dari kepribadian yang lain. Jumlah perilaku atau jumlah sifat seseorang tidak sama dengan kepribadian yang sebenarnya. Perilaku dan sifat hanya merupakan manifestasi kepribadian individu. Dengan mempelajari perilaku atau sifat-sifat kepribadian seseorang, dapat diselami kepribadian yang sebenarnya.

Kematangan seseorang dalam kepribadiannya dipengaruhi oleh factor badaniah (keturunan, keadaan susunan saraf, hormonal), factor emosional (mekanisme penyesuaian diri), factor social (hubungan antar manusia, adat istiadat, kebudayaan, kepercayaan), factor intelektual (taraf intelgensi).

C. Biografi Al-Amin Nasution

Nama Al-Amin semakin menjadi menarik dibicarakan lantaran dia juga merupakan suami dari pedangdut ternama Kristina. Beberapa waktu lalu, sepasang suami istri ini ramai dibicarakan, saat Kristina menggugat cerai suami yang terbilang baru menikahinya seumur jagung.

Al-Amin memiliki nama lengkap HM Al-Amin Nur Nasution. Dia merupakan politisi muda kelahiran Jambi, 28 Maret 1972. Rumah tinggal dia di dalam katalog anggota DPR ada di Jalan H Abdul Manap Nomor 2A, Telanaipura, Jambi. Al-Amin menempuh pendidikan di Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Jambi, lulus pada 1997. Karirnya bermula saat dia bekerja sebagai distributor kaos C-59 di Jambi. Dia kemudian menjadi direktur CV Gunung Rezeki di Jambi, dan menjadi komisaris pada PT Lima Putra Bersaudara, masih di daerah yang sama.

Karir berorganisasi Al-Amin cukup banyak. Dia pernah menjadi senat mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Jambi (1990), aktif di PMII Cabang Jambi (1990), Ketua PW IPNU Jambi (1991-1997), Ketua Kompartemen BPD HIMPI Jambi (1995), dan Ketua KNPI Jambi pada 1997 hingga 2004.

Selain itu dia juga pernah menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama pada 2002-2003 dan Ketua DPP KNPI pada 2002-2005. Di KNPI, jabatan terakhir Al-Amin adalah bendahara umum organisasi kepemudaan terbesar di Indonesia itu.

Dia juga diketahui pernah menjadi pengurus di DPD Golkar setempat pada masa Orde Baru. Saat Reformasi, putra bungsu almarhum Wahab Nasution itu memantapkan karier di politik. Setelah hengkang dari Golkar, dia diketahui bergabung dengan PKB, dan terakhir ke PPP yang membawanya menjadi Ketua DPW PPP Jambi periode 2006-2011. Dia pun menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Bengkulu.

D. Permasalahan Kasus Korupsi Al-Amin Nasution

Suami Kristina, Al Amin Nur Nasution yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PPP, dikabarkan ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Parahnya saat ditangkap, Amin kedapatan di hotel bersama wanita.

Menurut sumber yang enggan disebut identitas maupun asal lembaganya itu, selain Amin, keempat orang lain yang ditangkap adalah seorang sekretaris daerah (sekda) dari sebuah provinsi, orang kepercayaan sekda itu, dan dua orang perempuan. Identitas perempuan ini belum jelas.

Kristina yang dikonfirmasi pagi ini, sempat mengangkat telepon. Namun, dia mengatakan salah sambung saat disebut penelepon adalah wartawan. "Salah sambung," ucap Kristina sambil menutup telepon.

Penangkapan dilakukan di Hotel Ritz Carlton , Jakarta , sekira pukul 02.00 WIB. Kelima orang itu lalu dibawa ke KPK pukul 04.00 WIB. Dari pantauan, tampak tujuh anggota Brimob turun dari Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta . Ketujuh polisi itu disebut turut melakukan penangkapan.

Berita tertangkapnya Al Amin Nasution menjadi pembicaraan bagi sebagian warga Kota Jambi. Sebagian warga yang sempat ditemui, menyesalkan tertangkapnya Al Amin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu dini hari (9/4)sekitar pukul 1.30 wib.

"Hampir sebagian besar warga Jambi mengikuti berita Al Amin Nasution dari televisi. Biar bagaimanapun, beliau salah satu tokoh masyarakat disini. Al Amin adalah salah satu putra nasional kelahiran Jambi," ujar Kasparman, warga setempat yang ditemui persda, Kamis (10/4) pagi.

Kasparan menuturkan, sebelum menjadi anggota DPR, Al Amin pernah menjadi Ketua DPD KNPI Provinsi Jambi selama dua periode. Sebagai politisi lokal, Al Amin juga memiliki lawan-lawan politik setempat.

"Al Amin, bukanlah wakil rakyat untuk Jambi. Beliau menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Provinsi Bengkulu. Setahu saya, dia belum pernah menjadi wakil rakyat Jambi, termasuk anggota DPRD Jambi," ujarnya.

Permasalahan kontroversial yang dilakukan Al Amin di Jambi adalah, saat dirinya menjadi Ketua DPW PPP Jambi, melakukan pembekuan beberapa pengurus anak cabang DPC PPP terkait proses pencalonan beberapa kepala daerah di Jambi. Diantaranya pilkada Kota Jambi dan Kabupaten Merangin.

Ibarat memakan buah simalakama, Al Amin akhirnya dinonaktifkan dalam kepengurusan partai, termasuk sebagai Ketua DPW PPP Provinsi Jambi setelah tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekjen DPP PPP, Irgan Chaerul Mahfiz saat dihubungi melalui telefon menuturkan, jabatan struktural Al Amin sudah dinonaktifkan.

"Termasuk sebagai ketua DPW PPP Jambi. Kami tetap menjujung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus pak Al Amin ini hingga ada keputusan hukum tetap. Tidak menutup kemungkinan beliau sebagai anggota DPR, akan terancam posisinya bila hukum menyatakannya bersalah," kata Irgan Chaerul Mahfiz.

Wakil Ketua Komisi III DPR, H Djuhad Mahja SH memprotes keras penangkapan anggota DPR Al Amin Nasution oleh KPK beberapa waktu lalu. Menurutnya, prosedur yang dilakukan KPK tidak tepat dan terlalu didramatisasi.

Politisi dari PPP yang juga anggota DPR dari Jateng ini mengungkapkan, dalam proses penangkapannya, Al Amin dituduh menerima suap sebesar Rp 3 miliar, dan tertangkap tangan.

’’Proses itu seolah-olah didramatisasi dengan istilah tertangkap tangan,’’ tandasnya kepada Wawasan, Senin pagi tadi. Politisi asal Kendal ini mengatakan, berdasarkan keterangan KPK, barang bukti yang ditemukan juga tidak mendukung tuduhan yang ditujukan kepada Al Amin. Dalam satu kesempatan, KPK mengatakan barang bukti uang yang ada di tangan Amin Rp 4 juta, tetapi lain kali jumlahnya dinyatakan berbeda. ’Saya tegaskan kalau mekanisme penangkapan oleh KPK itu ngawur,’’ tegasnya.
Menurutnya, KPK seharusnya menjalankan prosedur penyidikan melalui mekanisme yang benar. Kalau KPK menyebut sudah mengendus aksi Amin sejak tujuh bulan lalu, semestinya KPK juga melalui prosedur yang lebih tepat. KPK bisa terlebih dahulu memeriksa anggota DPR yang dimaksud untuk dimintai keterangan.

’’Kalau mekanisme seperti ini terus menerus dilakukan, masyarakat lama-lama akan mempertanyakan kinerja KPK,’’ kata Djuhad di sela-sela reses di Pekalongan. Rencana Badan Kehormatan (BK) DPR memeriksa sembilan rekan Al Amin, tersangka kasus dugaan suap konvensi hutan Lindung, Bintan, Kepulauan Riau, yang juga anggota Komisi IV DPR mendapat dukungan dari kalangan lembaga swadaya masyarakat yang konsern terhadap masalah korupsi. Di antantanya datang dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Koordinator Fitra, Arief Nur Alam menilai, langkah BK itu sangat bagus. ’’Ini akan membuka tabir apakah Al Amin bermain sendiri atau berjamaah,’’ kata Arif. Dari pemeriksaan itu juga akan mengungkap apakah sebelum tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi negosiasi-negosiasi antara Al Amin dengan kesembilan anggota Komisi IV itu. ’’Langkah ini juga sebagai upaya membersihkan citra DPR,’’ tandas Arief. Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPR, Gayus Lumbuun usai berbicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu mengatakan, akan segera menelusuri dan meminta keterangan kepada sembilan anggota Komisi IV sekitar waktu penangkapan Al Amin oleh KPK. Sebab, kesembilan anggota komisi IV itu, saat tertangkapnya Al Amin, berada di Hotel Ritz Calrton. Namun Gayus masih enggan untuk menyebutkan kesembilan anggota Komisi IV tersebut.

Kasus penangkapan Al Amin, di Provinsi Jambi menjadi buah bibir terhangat bagi masyarakat setempat. Sebelumnya, masyarakat provinsi berjuluk 'Sembilan Lurah' ini kerap membicarakan kematian belasan pemuda yang menenggak minum beralkohol oplosan beberapa waktu lalu.

"Kemarin, masalah itu terus jadi bahan omongan. Ya, kini, masalah pak Al Amin lah yang jadi pembicaraan kami disini," ujar pria paruh baya yang sempat ditemui persda network, Rabu malam (9/4) sekitar pukul 23.00 wib.

Rumah orang tua Al Amin di Jambi terletak di Jalan H. A Manaf No 2 A, Telanaipura. Rumah itu berada di sekitar perumahan para pebisnis lokal atau dikenal sebagai kawasan perkantoran Provinsi Jambi ini. Sejak sore hari kediaman orang tua Al Amin, sudah terlihat sunyi senyap.

Siti Zahar Azizah Nasution, salah seorang keponakan Al Amin saat ditemui, mengaku tidak tahu persis tentang kabar berita penangkapan Al Amin yang kerap disapanya Uda Amin di Jakarta.

"Saya nggak tahu apa-apa. Sejak pagi (Rabu Kemarin) rumah sudah sepi. Tidak tahu kemana perginya," ujar keponakan Al Amin yang mengaku berusia 13 tahun ini. Azizah, bersama dua keponakan Al Amin saat ditemui sedang asyik bermain sepeda di depan halaman rumah beraspal yang cukup luas. Tak satupun terlihat mobil yang diparkir, pintu rumah juga tertutup rapat. Rumah yang cukup luas milik orang tua Al Amin, hanya diisi kakak (Iskandar Nasution), adik, keponakan, serta ibunda Al Amin Nasution, Daniar.

Sekitar pukul 23.00 wib Rabu malam, rumah orang tua Al Amin yang berseberangan dengan Universitas Jambi dan agak berdekatan dengan kantor Gubernur Provinsi Jambi, kembali disambangi. Pagar rumah bercat putih terlihat terbuka lebar. Namun, tak satupun terlihat penghuni rumah. Kebetulan, pada Rabu Malam, sebagian kota Jambi, termasuk kediaman orang tua Al Amin terkena pemadaman listrik rutin.

Gelap dan sunyi terlihat di depan rumah kediaman orang tua Al Amin. Sempat pula terlihat sebuah mobil sedan hendak masuk, namun karena rumah terlihat gelap, terkesan tak berpenghuni, mobil itu kemudian melanjutkan perjalanan, menghilang dari kejauhan dan kegelapan Kota Jambi.

Hujan yang turun sejak sore hari hingga malam, seakan memecah kesunyian Kota Jambi yang sepi. Menurut warga setempat, bila sudah jam 9 malam, Jambi memang sudah sepi, tidak ada lagi, jarang aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

Penangkapan Al Amin Nasution yang tercatat sebagai anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), berlangsung di Hotel Ritz Carlton Jakarta.Tidak hanya menangkap Amin, KPK juga menangkap 4 orang lainnya yang berada di hotel tersebut. Barang bukti yang disita dari tangan Al Amin adalah uang sebesar Rp 7 juta.

Al Amin Nasution, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), telah melakukan pemerasan sebanyak tiga kali. Atas perbuatannya itu, Amin didakwa dengan pasal 12 huruf a, pasal 11 dan pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.

Mendengar dakwaan itu, Amin menyatakan tidak semuanya sesuai dengan fakta. Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap suami artis pedangdut Kristina itu di Pengadilan Tipikor, Selasa (26/8). Tetapi, ketika ditanya wartawan mengenai pernyataannya itu, Amin hanya membisu. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi pada hari Jumat (5/9).

Amin didakwa oleh JPU pada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) karena melakukan pemerasan sebanyak tiga kali. Ketua tim JPU Suwarji menyatakan selain menerima uang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan, Al Amin juga memeras investor dan sekretaris daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Siapi-api. ”Selain itu, dia juga memeras sekretaris Badan Planologi Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan alat-alat di lembaga itu,” lanjutnya.

Untuk kasus Tanjung Si api-api, Al Amin menerima tiga lembar Mandiri Travel Check yang masing-masing senilai Rp 25 juta. Tiga lembar MTC itu diberikan oleh mantan sekretaris daerah Provinsi Sumatera Selatan Ali Arsyad yang juga menjabat Direktur Badan Pengembangan dan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Siapi-api. Tiga MTC itu hanya sebagian dari yang diserahkan Ali Arsyad dan Chandra Tan Antonio, Direktur PT Chandratex sekaligus investor untuk proyek pelabuhan itu.

Pemberian itu awalnya diberikan pada Aswar Ches Putra, anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar yang bersama Sarjan Taher di luar gedung DPR pada September 2006. Namun, MTC yang berada dalam satu amplop itu dikembalikan oleh Aswar Ches Putra karena nilainya tidak genap dari jumlah yang mereka minta senilai Rp 2,5 miliar. Keesokan harinya di ruang kerja Sarjan Taher, Chandra Tan kembali menyerahkan amplop berisi sejumlah lembaran MTC yang diminta anggota Komisi IV DPR guna meluluskan alih lahan yang diajukan Pemda Sumsel. Oleh Sarjan Taher kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IV yang lain.

Amin juga didakwa memeras rekanan pengadaan alat GPS di Badan Planologi Dephut. Dia meminta kepada sekretaris BadPlan sekaligus Ketua Pengadaan GPS untuk menunjuk PT Al Mega sebagai pemenang suplai pengadaan tersebut. Dia meminta PT Al Mega 20 persen dari nilai pembayaran. Jika tidak, Amin akan memperkarakan pengadaan alat tersebut.

Ancaman Amin Ternyata Ali Arsyad memenangkan PT Data Script untuk pengadaan alat tersebut. Mengetahui itu, Al Amin langsung memanggil Ali Arsyad lalu memarahinya karena tidak memenangkan PT Al Mega. Namun, Ali Arsyad menjelaskan alasan memenangkan PT Data Script karena alat yang digunakan juga dibeli dari PT Al Mega.Setelah mendengar penjelasan itu, Al Amin Data Script menyetor 5,5 persen dari total pembayaran dan tetap meminta PT Al Mega sebesar 20 persen. Maka pada 2 Desember 2007, Al Amin menerima Rp 186 juta setara dari 3 persen dari total pembayaran. Karena kurang dua setengah persen, Al Amin mengancam akan memperkarakan proyek pengadaan ini di DPR. Karena ancaman tersebut, akhirnya PT Data Script menyerahkan Rp 100 juta untuk Amin di rumah dinas DPR di Kalibata melalui Bambang Dwi H.

Pada Januari 2008, Al Mega menyerahkan 20 persen kepada Al Amin dalam dua tahap. “Total pembayaran mencapai Rp 1,2 miliar yang diserahkan di kantor Al Amin dan di rumahnya,” ungkap Jaksa Anang Suhendar. Kemudian pada Februari 2008 di Restoran Bebek Bali, Al Amin menyerahkan Rp 550 juta kepada Ali Arsyad. Atas perbuatannya itu, Amin didakwa dengan pasal 12 huruf a, pasal 11 dan pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999. Mendengar dakwaan itu, Amin hanya membisu. Terkait dengan kasus Tanjung Api-api, anggota Komisi IV DPR Siswono kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Kehadiran Siswono di KPK kali ini merupakan kesaksian yang ketiga kalinya dalam rangka menelusuri lebih jauh kasus tersebut.

Siswono yang ditemui wartawan saat sebelum memasuki Gedung KPK, Selasa (26/8) pagi mengatakan, sejauh pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap dirinya, pihak penyidik belum mengarah pada keterlibatan anggota DPR Emir Faisal. “Sejauh ini belum ada anggota dewan lain yang disebut-sebut dalam pemeriksaan,” katanya. Ikhwal keberadaannya Selasa ini di Gedung KPK, Siswono juga mengaku belum mengetahui secara pasti arah penyidikan tim penyidik. “Kita lihat saja nanti, kita sendiri belum tahu ke mana arah pemeriksaannya,” imbuhnya

Majelis hakim yang di ketuai edward pattinasarani juga menjatuhi pidana denda Rp.250 jt kepada anggota komisi IV DPR al amin nur nasution. Karna terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim lebih ringan di banding tuntutan jaksa penuntut hukum (JPU ) 15 tahun pejara dan denda 500 jt. Perbuatan al amin menurunkan citra DPR, mengkhianati amanat rakyat dan bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan hakim, usia masih muda dan belum pernah di pidana menjadi pertimbangan yang meringankan.

JPU mendakwa al amin dengan dakwaan berlapis namun majelis hakim menilai al amin bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua tapi membebaskannya dari dakwaan kesatu primer. Kualitas peran al amin dalam pengambilan keputusan mengenai alih fungsi hutan di nilai tidak menentukan. Kendati al amin tetap dinyatakan menerima pemberian uang terkait kasus alih fungsi hutan bintan dan tanjung api yang besarnya Rp 257,5 jt Dan 30 ribu dolar singapura. “ dakwaan kesatu primer tidak terbukti karna terdakwa tak bisa mendominasi suara anggota komisi IV DPR. Mengenai dakwaan kedua tentang dugaan penyalahgunaan kekuasaan guna memaksa menyerahka sesuatu dalam proyek pengadaan alat komunikasi global positioning sistem ( GPS ) Departemen kehutanan, al amin telah meminta PT al mega geosytem dimenangkan dalam proyek pengadaan alat tersebut. Tujuannya adalah untuk mendapatkan komisi 20% dari total pembayaran untuk terdakwa yang sekretaris badan planologi Departemen kehutanan, M. ali arsyad. Pada januari 2008 al amin menerima uang dari PT al mega geosystem sebanyak dua kali, masing - masing Rp. 1,2 milar.

Usai sidang alamin mengatakan menghormati keputusan majelis hakim.” Langkah selanjutnya al amin akan mengajukan banding. JPU menyatakan akan pikir – pikir atas vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan. Di bebaskanya al amin dari dakwaan kesatu primer akan menjadi bahan pertimbangan jika mengajukan banding. Al main tertangkap tangan oleh KPK ( komisi pemberantasan korupsi ) pada 9 april 2008 di sebuah CafĂ© di hotel ritz charlton, jakarta bersama sekretaris daerah kabupaten bintan azirwan. Uang tunai Rp 71 jt disita oleh KPK. Penyidik juga menemukan 30 dolar singapura dari azirwan. Pengadilan tipikor telah memvonis azirwan 2,5 thn penjara.

Kasus suap menyuap yang mengakibatkan anggota Komisi IV dari Fraksi PPP Amin Nasution dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bagian kecil dari puncak gunung es korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu diakui Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR dari Fraksi PDIP Gayus Lumbuun ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Minggu (13/4).

Menurut Gayus, berdasarkan data BK DPR hingga saat ini ada lebih dari 70 kasus yang dilaporkan masyarakat atas pelanggaran etika oleh anggota dewan. BK sendiri sudah menangangi sendiri 50 kasus yang layak untuk ditindaklanjuti. "Kami akui kasus Amin hanya bagian dari fenomena gunung es atas berbagai kasus pelanggaran etika di DPR. Artinya masih ada banyak bagian dari gunung es itu yang belum terungkap. Kami berterimakasih atas kritikan dan masukan dari masyarakat, dan akan meningkatkan kinerja. Namun, jangan sampai kritikan itu berasal dari anggota dewan yang diberikan sanksi," kata Gayus.

Dia menjelaskan, BK DPR sudah mendapatkan informasi bahwa selain Amin, di hotel Ritz Carlton ada lebih dari satu anggota dewan yang terkait dengan kasus Amin. Karena itu, BK DPR akan melakukan konfirmasi kepada pimpinan Komisi IV atas berbagai peristiwa terkait dengan pengalihan fungsi hutan di Kabupaten Bintan. "Salah satu pimpinan Komisi IV dari PKS sudah bersedia memberikan dukungan. Kita akan lakukan pemeriksaan dulu. Informasi awal yang diterima ada lebih dari satu anggota dewan yang bersama Amin sebelum penangkapan terjadi. Ada informasi juga yang sebutkan sembilan anggota dewan. Semua akan kita selidiki," cetus Gayus.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia Rudi Satrio menyatakan, KPK harus mampu mengembangkan adanya kemungkinan anggota dewan lain yang terlibat bersama Amin Nasution dalam kasus suap menyuap alih fungsi hutan di Bintan. "Rekaman pembicaraan telepon dan rekaman pembicaraan dalam rapat kerja di DPR bisa menjadi bukti adanya konspirasi dalam upaya suap menyuap itu. Apalagi data telepon itu mudah diperoleh KPK," ujar Rudi.

Dia menambahkan, sedangkan data pembicaraan dalam rapat kerja bisa diperoleh KPK dengan bekerja sama BK DPR. Sehingga bisa pengembangan bahwa tidak hanya Amin Nasution yang terlibat bisa dilakukan. "Masyarakat bisa kecewa kalau ternyata ada bukti banyak yang terlibat selain Amin, tapi KPK tidak bisa mengembangkannya," ungkap Rudi.

Pengamat politik dan peneliti dari Centre for Electoral Reform (Cetro) Erika Widyaningsih menyatakan KPK mempunyai kewenangan untuk memaksa tersangka menyebutkan orang lain yang terlibat dalam kasus suap menyuap itu.

"Bisa saja dengan jaminan adanya pengurangan hukuman. Tapi kewenangan memaksa tersangka membuka anggota jaringannya ada di KPK dan itu harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera," jelas Erika.

Kalau hanya Amin yang dihukum, lanjutnya, anggota dewan lain yang terlibat tapi bebas karena tidak tertangkap basah akan mengulangi lagi upayanya mendapatkan suap. Karena itu, tidak hanya keinginan politik dari KPK dan BK DPR saja yang diperlukan untuk mengungkap seluruh bagian gunung es yang terpendam, tapi upaya paksa kepada tersangka untuk memberikan pengakuan.

E. Latar Belakang Kasus Korupsi Al-Amin Nasution

Banyak hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap biasa dan sudah memang begitu namun apabila diamati lebih kritis ternyata tidak dengan sendirinya memang begitu.[18] Dalam hal ini kasus Al-amin Nasution yang ditangkap di bar lounge Ritz Carton, Al-amin ditangkap oleh tim penyidik KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengalihan fungsi lahan hutan lindung yang akan diubah menjadi perkantoran pemerintah kabupaten Bintan. Usulan itu terkendala izin menteri kehutanan MS Kaban, pertemuan Azirwan dengan Amin yang menjabat sebagai anggota komisi IV DPR RI yang membidangi masalah kehutanan , diharapkan dapat memperlancar proses perizinan. Sebelum melakukan pertemuan dengan Azirwan (sekda Bintan) melakukan percakapan lewat telepon yang disadap oleh tim penyidik KPK bahwa dalam percakapan itu Amin dijanjikan imbalan sebesar 3 miliar. Pada saat ditangkap, Tim KPK hanya menemukan uang Rp 71 juta yang kini dijadikan alat bukti. Untuk memperkuat bukti-bukti KPK melakukan penggeledahan di DPR RI komisi IV tepatnya ruangan kerja Al-amin Nasution. Dari hasil penggeledahan diruang kerja Al-amin Nasution disita barang bukti berupa :

  1. Satu bendel foto copy pengeluaran bulan agustus melalui rekening mandiri NYZHA dengan catatan asli dan stabilo.
  2. Satu bendel foto copy berita acara hasil pengkajian dan pembahasan tim terpadu perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan ( alih fungsi kawasan hutan untuk pembangunan Bandar Sri Bintan dan pengembangan kawasan wisata terpadu di pulau Bintan.
  3. Satu bendel foto copy laporan singkat rapat komisi IV tanggal 4 juli 2007, tentang penjelasan menteri kehutnan RI mengenai rencana alih fungsi dan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi lainnya
  4. Foto copy berkas surat No S20/Menhut-VII/2008 tanggal 15-1-2008 tentang permohonan pelepasan kawasan hutan lindung di kabupaten Bintan.
  5. Sejumlah data elektronik dari computer Al-amin.

Dari pembahasan sebelumnya bahwa ketua KPK Antasari Azhar mengemukakan bahwa Al-amin Nasution diduga melakukan tindak pidana korupsi. Untuk memperkuat pernyataan tersebut penulis memaparkan terlebih dahulu definisi tentang korupsi yaitu

Joseph S. Nye memberikan definisi korupsi sebagai :

Tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi(perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar beberapa tingkah laku pribadi.

David H bailey memberikan definisi korupsi sebagai :

Perangsang (seorang pejabat pemerintah suapan agar melakukan pelanggaran kewajiban. Pasal 2 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri/ orang lain {perseorangan atau korporasi} yang dapat merugikan keuangan negara

Dari ketiga definisi diatas dapat disimpulkan bahwa definisi korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari kewajiban suatu jabatan yang dilakukan secara melawan hukum dapat berupa (penyuapan,Gratifikasi) yang merugikan keuangan negara demi memenuhi kebutuhan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dalam Kasus Al-amin yang diduga telah melakukan korupsi penulis berpendapat bahwa Al-amin telah melanggar ( telah memenuhi Unsur) Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang isinya :

  1. Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
  2. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
  3. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
  4. Ayat (2) bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hurup a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Melihat subtansi dari Pasal 5 UU No 31 Tahun 1999 diatas maka perbuatan Al-amin Nasution dan Azirwan (sekda Bintan) melakukan pembicaraan lewat telepon bahwa Al-amin Nasution dijanjikan uang sebesar RP 3 miliar (tiga miliar rupiah) untuk memudahkan proses perizinan. Pertemuan dengan Al-amin tersebut terkait karena jabatan Al-amin yang menjabat sebagai anggota DP RI yang membidangi masalah kehutanan. Dari fakta-fakta tersebut jelas bahwa Al-amin dan Azirwan telah melanggar Pasal 5 UU No 31 Tahun 1999 yang pada intinya menyebutkan bahwa setiap orang yang memberi atau memperjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Pada rapat yang membahas usulan alih fungsi hutan lindung yang akan diubah menjadi perkantoran pemerintah kabupaten Bintan telah disepati oleh semua anggota komusi VI DPR RI. Sehingga itu memperkuat fakta sebelumnya bahwa memang benar ada keterkaitan pemeberian uang kepada Al-amin berhubungan dengan jabatanya sebagai salah satu nggota yang membidangi masalah kehutanan. Kesimpulan dalam perkara diatas bahwa Al-amin sebagai penerima uang sogokan maka Al-amin Nasution telah melanggar Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Azirwan (sekda Bintan) telah melangga Pasal 5 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, untuk itu maka yang menerima dan yang memberi sogokan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah).

Kasus suap menyuap yang mengakibatkan anggota Komisi IV dari Fraksi PPP Amin Nasution dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bagian kecil dari puncak gunung es korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu diakui Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR dari Fraksi PDIP Gayus Lumbuun ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Minggu (13/4).

Menurut Gayus, berdasarkan data BK DPR hingga saat ini ada lebih dari 70 kasus yang dilaporkan masyarakat atas pelanggaran etika oleh anggota dewan. BK sendiri sudah menangangi sendiri 50 kasus yang layak untuk ditindaklanjuti.

"Kami akui kasus Amin hanya bagian dari fenomena gunung es atas berbagai kasus pelanggaran etika di DPR. Artinya masih ada banyak bagian dari gunung es itu yang belum terungkap. Kami berterimakasih atas kritikan dan masukan dari masyarakat, dan akan meningkatkan kinerja. Namun, jangan sampai kritikan itu berasal dari anggota dewan yang diberikan sanksi," kata Gayus.

Dia menjelaskan, BK DPR sudah mendapatkan informasi bahwa selain Amin, di hotel Ritz Carlton ada lebih dari satu anggota dewan yang terkait dengan kasus Amin. Karena itu, BK DPR akan melakukan konfirmasi kepada pimpinan Komisi IV atas berbagai peristiwa terkait dengan pengalihan fungsi hutan di Kabupaten Bintan.

"Salah satu pimpinan Komisi IV dari PKS sudah bersedia memberikan dukungan. Kita akan lakukan pemeriksaan dulu. Informasi awal yang diterima ada lebih dari satu anggota dewan yang bersama Amin sebelum penangkapan terjadi. Ada informasi juga yang sebutkan sembilan anggota dewan. Semua akan kita selidiki," cetus Gayus.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia Rudi Satrio menyatakan, KPK harus mampu mengembangkan adanya kemungkinan anggota dewan lain yang terlibat bersama Amin Nasution dalam kasus suap menyuap alih fungsi hutan di Bintan.

"Rekaman pembicaraan telepon dan rekaman pembicaraan dalam rapat kerja di DPR bisa menjadi bukti adanya konspirasi dalam upaya suap menyuap itu. Apalagi data telepon itu mudah diperoleh KPK," ujar Rudi.

Dia menambahkan, sedangkan data pembicaraan dalam rapat kerja bisa diperoleh KPK dengan bekerja sama BK DPR. Sehingga bisa pengembangan bahwa tidak hanya Amin Nasution yang terlibat bisa dilakukan. "Masyarakat bisa kecewa kalau ternyata ada bukti banyak yang terlibat selain Amin, tapi KPK tidak bisa mengembangkannya," ungkap Rudi.

Pengamat politik dan peneliti dari Centre for Electoral Reform (Cetro) Erika Widyaningsih menyatakan KPK mempunyai kewenangan untuk memaksa tersangka menyebutkan orang lain yang terlibat dalam kasus suap menyuap itu.

"Bisa saja dengan jaminan adanya pengurangan hukuman. Tapi kewenangan memaksa tersangka membuka anggota jaringannya ada di KPK dan itu harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera," jelas Erika.

Kalau hanya Amin yang dihukum, lanjutnya, anggota dewan lain yang terlibat tapi bebas karena tidak tertangkap basah akan mengulangi lagi upayanya mendapatkan suap. Karena itu, tidak hanya keinginan politik dari KPK dan BK DPR saja yang diperlukan untuk mengungkap seluruh bagian gunung es yang terpendam, tapi upaya paksa kepada tersangka untuk memberikan pengakuan

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

  1. Bahwa Al-amin Nasution dan Azirwan telah melanggar (Unsur-Unsur telah terpenuhi) Pasal 5 UU No 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, untuk itu keduanya diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Kepribadian Al-Amin yang sebelumnya adalah seorang aktifis yang giat di dalam ke organisasian kini sudah mengalami kehilangan kepercayaan dari berbagai pihak.
  3. Kepribadian seseorang dapat berubah tanpa disadari oleh lingkungan sekitar

B. SARAN

Kepribadian manusia mudah atau dapat dipengaruhi oleh banyak factor. Karena itu ada usaha untuk mendidik kepribadian, membentuk kepribadian, membentuk watak atau mendidik watak seseorang. Yang artinya adalah berusaha untuk memperbaiki kehidupan yang nampak kurang baik sehingga menjadi baik.