subscribe to RSS

Analisis Kasus "Kepribadian" (Al-Amin Nasution)

Posted by Andi Heru Susanto. M.Si on Kamis, 05 Februari 2009

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Dalam pengertian sehari-hari,kepribadian itu sebetulnya adalah pemberian Tuhan YME yang sebetulnya sangat berkaitan dengan komposisi fisik kita ditambah dengan pengaruh lingkungan yang kita terima atau kita alami pada masa pertumbuhan kita. Misalnya, ada orang yang mudah cemas, kita tidak bisa langsung berkata orang ini beriman lemah, tapi memang sejak lahir jantungnya peka, mudah sekali merasakan getaran-getaran yang bersumber dari luar dirinya. Akibatnya dia lebih mudah dikejutkan, merasa tegang, dan lebih rawan terhadap kecemasan.

Kepribadian manusia mudah atau dapat dipengaruhi oleh banyak factor. Karena itu ada usaha untuk mendidik kepribadian, membentuk kepribadian, membentuk watak atau mendidik watak seseorang. Yang artinya adalah berusaha untuk memperbaiki kehidupan yang nampak kurang baik sehingga menjadi baik. Misalnya seseorang yang semula malas dapat berubah menjadi rajin. Untuk melatar belakangi bagaimana masalah kepribadian itu dapat mempengaruhi seseorang, kita dapat mengetahui bahwa sejak dahulu sudah disepakati bahwa kepribdian tiap orang itu tumbuh atas dua kekuatan, yaitu kekuatan dari dalam yang sudah dibawa sejak lahir, berwujud benih, bibit, atau sering disebut kemampuan-kemampuan dasar. Yang belum disepakati adalah factor yang manakah yang lebih kuat antara kedua faktor tersebut. Di dalam kehidupan sehari-hari sering juga dapat kita lihat adanya orang yang hidup dengan bakatnya, yang telah dibawa sejak lahir, yang memang sukar sekali dihilangkan dengan pengaruh apappun juga.

Demikian pula pengaruh dari lingkungan juga tidak akan dapat berfaedah apabila tidak ada yang menanggapi dari dalam jiwa manusia. Yang termasuk di dalam factor lingkungan ialah segala sesuatu yang ada di luar manusia. Baik yang hidup maupun yang mati. Seperti tumbuhan, manusia, hewan, buku, cuaca, musim, hasil budaya, dan segala sesuatu yang bersifat spiritual. Semuanya itu ikut serta membentuk kepribadian seseorang yang berada di dalam lingkungan itu. Dengan demikian maka kepribadian seseorang dengan lingkungannya menjadi saling berpengaruh. Demikian pula dengan factor yang ada di dalam pribadi manusia itu sendiri.

Faktor-faktor intern itu berkembang dan hasil perkembangannya dipergunakan untuk mengmbangkan pribadi itu lebih lanjut. Sehingga kita dapat mengetahui bagimana kompleksnya perkembangan kepribadian itu dan bagimana uniknya kepribadian itu, sebab tentu saja tidak ada kepribadian yang satu benar-benar identik dengan pribadi yang lain. Inilah sebabnya mengapa penulis mencoba untuk mengetahui seberapa besar pengaruh kepribadian terhadap kasus korupsi Al-Amin Nasution.

B. Identifikasi Masalah

Sesuai dengan judul makalah dan latar belakang masalah yang dikemukakan di atas berikut ini disampaikan beberapa identifikasi masalah :

  1. Bagaimana kepribadian dapat mempengaruhi sikap seseorang ?
  2. Bagaimana kepribadian seseorang dapat berubah ?
  3. Bagaimana seseorang dapat mengendalikan kepribadiannya ?
  4. Bagaimana pengaruh kepribadian seseorang terhadap orang lain ?

C. Pembatasan Masalah

Mengingat luasnya cakupan masalah dan memperhatikan keterbatasan waktu, tenaga dan pikiran yang dimiliki penulis, maka masalah ini dibatasi pada : “Pengaruh Kepribadian terhadap Kasus Korupsi Al-Amin Nasution “. Adapun pengertian kepribadian disini dibatasi pada faktor serta konsep dasar kepribadian.

D. Perumusan Masalah

Sesuai dengan pembatasan masalah yang dikemukakan di atas, disampaikan perumusan masalah sebagai berikut :

1. Adakah Pengaruh Kepribadian terhadap kasus korupsi Al-Amin Nasution ?

E. Tujuan Studi Kasus

Berdasarkan masalah-masalah yang telah penulis rumuskan di atas maka tujuan studi kasus ini adalah untuk mengetahui seberapa besar Pengaruh Kepribadian terhadap kasus korupsi Al-Amin Nasution.

F. Manfaat Pengetahuan tentang Kepribadian

Tentu saja yang paling dapat merasakan betapa manfaat mengetahui kepribadian seseorang adalah dengan melihat kepada diri sendiri. Dengan demikian ia akan dapat selalu mengoreksi kekeliruan-kekeliruan yang telah diperbuatnya, sehingga ia sendiri segera dapat merubah sebelum orang lain yang merubahnya tanpa memberi kesempatan kepada orang lain untuk juga berbuat yang sama. Dengan mengenal diri seseorang, maka ia akan dapat bertindak dengan tepat. Misalnya bagaimana dia harus berbicra, bagaimana dia harus bersikap, bagaimana cara yang disenangi, bilamana ia berada di dalam kesempatan yang boleh diajak membicarakan sesuatu, dan sebagainya. Beberapa manfaat yang ditemukan dalam mempelajari kepribadian antara lain :

  1. Agar dapat mengenal sifat seseorang sehingga dapat di pahami dengan mudah dalam berkomunikasi.
  2. Dengan mengenal kepribadian seseorang, maka kita dapat mencegah kemungkinan timbulnya masalah pada sikap dan tingkah laku yang tidak baik
  3. Kita akan lebih mudah memahami seseorang ketika ia berada dalam suatu masalah yang mengganggu dirinya.

Sekiranya masih banyak lagi manfaat yang dapat kita temukan satu-persatu, ketiga manfaat tersebut akan kita dapatkan ketika kita sudah mengetahui kepribadian seseorang yang kita ajak berkomunikasi.

G. Sistematika Penulisan Skripsi

Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas bab demi bab mengenai gambaran umum serta faktor-faktor yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Secara garis besar sistematika penulisan skripsi ini terdiri atas tiga bab, yaitu :

BAB I : PENDAHULUAN. Dalam bab ini dijelaskan mengenai Latar Belakang Masalah, Identifikasi Masalah, Pembatasan Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian, dan Sistematika Penulisan Skripsi.

BAB II : STUDI KASUS KEPRIBADIAN AL-AMIN NASUTION. Menguraikan tentang Pengertian Kepribadian, Biografi Al-Amin Nasution, Permasalahan kasus korupsi Al-Amin Nasution,Latar Belakang kasus korupsi Al-Amin Nasution.

BAB III : KESIMPULAN DAN SARAN. Dalam bab ini diuraikan mengenai kesimpulan dan saran-saran.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Kepribadian

Kepribadian adalah ciri atau karakteristik atau gaya atau sifat- sifat khas diri kita yang bersumber dari bentukan-bentukan yang kita terima dari lingkungan, misalnya, keluarga pada masa kecil kita dan juga bawaan-bawaan kita sejak lahir. Jadi yang disebut kepribadian itu sebetulnya adalah campuran dari hal-hal yang bersifat psikologis kejiwaan dan juga yang bersifat fisik. Kepribadian meliputi segala corak perilaku manusia yang terhimpun dalam dirinya dan digunakan untuk bereaksi serta menyesuaikan dirinya terhadap segala rangsang, yang datang dari lingkungannya, maupun yang berasal dari dirinya sendiri, sehingga memperlihatkan corak perilaku dalam suatu kesatuan fungsional yang khas bagi manusia itu.

Kepribadian itu sebetulnya adalah pemberian Tuhan YME yang sebetulnya sangat berkaitan dengan komposisi fisik kita ditambah dengan pengaruh lingkungan yang kita terima atau kita alami pada masa pertumbuhan kita. Misalnya, ada orang yang mudah cemas, kita tidak bisa langsung berkata orang ini beriman lemah, tapi memang sejak lahir jantungnya peka, mudah sekali merasakan getaran-getaran yang bersumber dari luar dirinya. Akibatnya dia lebih mudah dikejutkan, merasa tegang, dan lebih rawan terhadap kecemasan.

Galen, seorang ahli fisiolog Romawi yang hidup di abad ke-2 Masehi , yang pertama kali memperkenalkan teori empat kepribadian. Ia menyatakan bahwa kepribadian manusia bisa dibagi menjadi empat kelompok besar: sanguin (populer), koleris (kuat), melankolis (sempurna), dan phlegmatis (damai).

Meski teori ini tergolong sangat kuno, para psikolog masa sekarang mengakui, teori kepribadian ini banyak benarnya.

Menurut teori ini, tipe pertama adalah sanguin, tipe yang mempunyai energi yang besar, suka bersenang-senang, dan supel. Mereka suka mencari perhatian, sorotan, kasih sayang, dukungan, dan penerimaan orang-orang di sekelilingnya. Orang bertipe sanguin suka memulai percakapan dan menjadi sahabat bagi semua orang. Orang tipe ini biasanya optimis dan selalu menyenangkan. Namun, ia tidak teratur, emosional, dan sangat sensitif terhadap apa yang dikatakan orang terhadap dirinya. Dalam pergaulan, orang sanguin sering dikenal sebagai “si tukang bicara”.

Tipe kedua adalah koleris, yang suka berorientasi pada sasaran. Aktivitasnya dicurahkan untuk berprestasi, memimpin, dan mengorganisasikan. Orang bertipe koleris menuntut loyalitas dan penghargaan dari sesama, berusaha mengendalikan dan mengharapkan pengakuan atas prestasinya, serta suka ditantang dan mau menerima tugas-tugas sulit. Tapi mereka juga suka merasa benar sendiri, suka kecanduan jika melakukan sesuatu, keras kepala, dan tidak peka terhadap perasaan orang lain. Orang koleris seperti ini sering diidentifikasi sebagai “si pelaksana”.

Tipe ketiga adalah melankolis yang cenderung diam dan pemikir. Ia berusaha mengejar kesempurnaan dari apa yang menurutnya penting. Orang dalam tipe ini butuh ruang dan ketenangan supaya mereka bisa berpikir dan melakukan sesuatu. Orang bertipe melankolis berorientasi pada tugas, sangat berhati-hati, perfeksionis, dan suka keteraturan. Karenanya, orang melanklolis sering kecewa dan depresi jika apa yang diharapkannya tidak sempurna. Orang melankolis sering diidentifikasi sebagai “si perfeksionis” atau “si pemikir”.

Tipe keempat adalah phlegmatis, yang seimbang, stabil, merasa diri sudah cukup, dan tidak merasa perlu merubah dunia. Ia juga tak suka mempersoalkan hal-hal sepele, tidak suka risiko atau tantangan, dan butuh waktu untuk menghadapi perubahan. Orang bertipe ini kurang disiplin dan motivasi sehingga suka menunda-nunda sesuatu. Kadang, ia dipandang orang lain sebagai lamban. Bukannya karena ia kurang cerdas, tapi justru karena ia lebih cerdas dari yang lain. Orang phlegmatis tak suka keramaian ataupun banyak bicara. Namun, ia banyak akal dan bisa mengucapkan kata yang tepat di saat yang tepat, sehingga cocok menjadi negosiator. Orang phlegmatis kadang diidentifikasi sebagai “si pengamat” atau “si manis”.

Setiap orang mempunyai kombinasi dari dua kepribadian. Umumnya salah satunya lebih dominan, kadang juga keduanya seimbang. Sanguin dan koleris bisa berkombinasi secara alami karena keduanya ekstrovert, optimis dan terus terang. Kombinasi ini menghasilkan individu yang sangat energik. Mereka punya daya tarik serta banyak bicara sambil menyelesaikan pekerjaan mereka, entah melakukannya sendiri atau menyuruh orang lain untuk mengerjakannya.

Phlegmatis dan melankolis bisa berkombinasi karena keduanya introvert, pesimis, dan lembut. Mereka melakukan segala sesuatu dengan sempurna dan tepat waktu, tidak mau mengambil sikap konfrontatif. Namun anak tipe ini akan mudah terkuras energinya jika berurusan dengan orang lain.

Kombinasi koleris-melankolis dan sanguin-phlegmatis menggabungkan optimis dan pesimis, yang suka hura-hura dengan yang tidak suka hura-hura, dan yang supel dengan yang suka menarik diri. Akibatnya anak cenderung tidak seimbang dan berubah-ubah kepribadiannya tergantung keadaan. Kombinasi koleris-melankolis menghasilkan individu yang sangat berorientasi pada tugas. Kombinasi ini akan menjadi peraih prestasi tertinggi, melakukan segala sesuatu dengan cepat dan sesempurna mungkin. Namun mereka bisa menjadi nge-boss dan manipulatif sekaligus mudah stres jika orang lain tak bisa melakukan segalanya dengan benar dan tepat waktu.

Kepribadian sanguin dan phlegmatis juga bisa berkombinasi, menghasilkan orang yang berorientasi pada hubungan. Kombinasi ini menjadikannya teman bagi semua orang. Ia dikagumi karena sifat humornya, selalu rileks, dan menerima orang lain apa adanya.

Namun ia cenderung tidak disiplin, tidak suka melakukan apapun, mudah lupa tanggung jawabnya, dan selalu dapat merayu orang lain untuk mengerjakannya bagi mereka.

Kepribadian memang bisa dirubah sedikit demi sedikit setelah tumbuh dewasa. Misalnya, jika ia merasa terlalu emosional, ia bisa merubahnya sedikit demi sedikit sehingga bisa lebih sabar. Namun kepribadian seseorang telah ada sejak ia lahir, dan akan mempengaruhi cara berpikir dan bertindak dalam kehidupannya. Maka ada baiknya jika kita bisa memahami kepribadian diri kita sendiri, juga kepribadian orang-orang di sekitar kita. Karena tiap tipe kepribadian ini mempunyai kelebihan dan kekurangan, dan masing-masing tipe ini akan berinteraksi dengan baik jika dapat saling melengkapi. “Walau berada pada lingkungan serupa, individu-individu bisa menampilkan perilaku berbeda; atau, “ Walau berada pada lingkungan berbeda, individu-individu bisa menampilkan perilaku serupa”

B. Konsep Dasar Kepribadian

Terdapat tiga kelompok pengertian kepribadian, yaitu pengertian popular, falsafat, dan empiric. Kepribadian dalam pengertian popular sama dengan kualitas seseorang yang menyebabkan ia disenangi, atau tidak disenangi oleh orang lain.

Kepribadian dalam arti kata falsafat merupakan hal yang rasional (dapat berpikir, mempunyai daya penalaran) dan individu (merupakan kesatuan yang dapat berdiri sendiri, mempunyai cirri khas).

Kepribadian merupakan inti manusia yang mengatur dan mengawasi perilakunya secara tidak dapat dilihat oleh orang lain dan merupakan penyebab utama segala sesuatu yang berhubungan dengan manusia itu.

Kepribadian dalam arti kata empiris ialah jumlah perilaku yang diamati dan yang mempunyai cirri-ciri biologic, psikologik, sosiologik, dan moral yang khas baginya, serta dapat membedakannya dari kepribadian yang lain. Jumlah perilaku atau jumlah sifat seseorang tidak sama dengan kepribadian yang sebenarnya. Perilaku dan sifat hanya merupakan manifestasi kepribadian individu. Dengan mempelajari perilaku atau sifat-sifat kepribadian seseorang, dapat diselami kepribadian yang sebenarnya.

Kematangan seseorang dalam kepribadiannya dipengaruhi oleh factor badaniah (keturunan, keadaan susunan saraf, hormonal), factor emosional (mekanisme penyesuaian diri), factor social (hubungan antar manusia, adat istiadat, kebudayaan, kepercayaan), factor intelektual (taraf intelgensi).

C. Biografi Al-Amin Nasution

Nama Al-Amin semakin menjadi menarik dibicarakan lantaran dia juga merupakan suami dari pedangdut ternama Kristina. Beberapa waktu lalu, sepasang suami istri ini ramai dibicarakan, saat Kristina menggugat cerai suami yang terbilang baru menikahinya seumur jagung.

Al-Amin memiliki nama lengkap HM Al-Amin Nur Nasution. Dia merupakan politisi muda kelahiran Jambi, 28 Maret 1972. Rumah tinggal dia di dalam katalog anggota DPR ada di Jalan H Abdul Manap Nomor 2A, Telanaipura, Jambi. Al-Amin menempuh pendidikan di Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Jambi, lulus pada 1997. Karirnya bermula saat dia bekerja sebagai distributor kaos C-59 di Jambi. Dia kemudian menjadi direktur CV Gunung Rezeki di Jambi, dan menjadi komisaris pada PT Lima Putra Bersaudara, masih di daerah yang sama.

Karir berorganisasi Al-Amin cukup banyak. Dia pernah menjadi senat mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Jambi (1990), aktif di PMII Cabang Jambi (1990), Ketua PW IPNU Jambi (1991-1997), Ketua Kompartemen BPD HIMPI Jambi (1995), dan Ketua KNPI Jambi pada 1997 hingga 2004.

Selain itu dia juga pernah menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama pada 2002-2003 dan Ketua DPP KNPI pada 2002-2005. Di KNPI, jabatan terakhir Al-Amin adalah bendahara umum organisasi kepemudaan terbesar di Indonesia itu.

Dia juga diketahui pernah menjadi pengurus di DPD Golkar setempat pada masa Orde Baru. Saat Reformasi, putra bungsu almarhum Wahab Nasution itu memantapkan karier di politik. Setelah hengkang dari Golkar, dia diketahui bergabung dengan PKB, dan terakhir ke PPP yang membawanya menjadi Ketua DPW PPP Jambi periode 2006-2011. Dia pun menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Bengkulu.

D. Permasalahan Kasus Korupsi Al-Amin Nasution

Suami Kristina, Al Amin Nur Nasution yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PPP, dikabarkan ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Parahnya saat ditangkap, Amin kedapatan di hotel bersama wanita.

Menurut sumber yang enggan disebut identitas maupun asal lembaganya itu, selain Amin, keempat orang lain yang ditangkap adalah seorang sekretaris daerah (sekda) dari sebuah provinsi, orang kepercayaan sekda itu, dan dua orang perempuan. Identitas perempuan ini belum jelas.

Kristina yang dikonfirmasi pagi ini, sempat mengangkat telepon. Namun, dia mengatakan salah sambung saat disebut penelepon adalah wartawan. "Salah sambung," ucap Kristina sambil menutup telepon.

Penangkapan dilakukan di Hotel Ritz Carlton , Jakarta , sekira pukul 02.00 WIB. Kelima orang itu lalu dibawa ke KPK pukul 04.00 WIB. Dari pantauan, tampak tujuh anggota Brimob turun dari Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta . Ketujuh polisi itu disebut turut melakukan penangkapan.

Berita tertangkapnya Al Amin Nasution menjadi pembicaraan bagi sebagian warga Kota Jambi. Sebagian warga yang sempat ditemui, menyesalkan tertangkapnya Al Amin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu dini hari (9/4)sekitar pukul 1.30 wib.

"Hampir sebagian besar warga Jambi mengikuti berita Al Amin Nasution dari televisi. Biar bagaimanapun, beliau salah satu tokoh masyarakat disini. Al Amin adalah salah satu putra nasional kelahiran Jambi," ujar Kasparman, warga setempat yang ditemui persda, Kamis (10/4) pagi.

Kasparan menuturkan, sebelum menjadi anggota DPR, Al Amin pernah menjadi Ketua DPD KNPI Provinsi Jambi selama dua periode. Sebagai politisi lokal, Al Amin juga memiliki lawan-lawan politik setempat.

"Al Amin, bukanlah wakil rakyat untuk Jambi. Beliau menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Provinsi Bengkulu. Setahu saya, dia belum pernah menjadi wakil rakyat Jambi, termasuk anggota DPRD Jambi," ujarnya.

Permasalahan kontroversial yang dilakukan Al Amin di Jambi adalah, saat dirinya menjadi Ketua DPW PPP Jambi, melakukan pembekuan beberapa pengurus anak cabang DPC PPP terkait proses pencalonan beberapa kepala daerah di Jambi. Diantaranya pilkada Kota Jambi dan Kabupaten Merangin.

Ibarat memakan buah simalakama, Al Amin akhirnya dinonaktifkan dalam kepengurusan partai, termasuk sebagai Ketua DPW PPP Provinsi Jambi setelah tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekjen DPP PPP, Irgan Chaerul Mahfiz saat dihubungi melalui telefon menuturkan, jabatan struktural Al Amin sudah dinonaktifkan.

"Termasuk sebagai ketua DPW PPP Jambi. Kami tetap menjujung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus pak Al Amin ini hingga ada keputusan hukum tetap. Tidak menutup kemungkinan beliau sebagai anggota DPR, akan terancam posisinya bila hukum menyatakannya bersalah," kata Irgan Chaerul Mahfiz.

Wakil Ketua Komisi III DPR, H Djuhad Mahja SH memprotes keras penangkapan anggota DPR Al Amin Nasution oleh KPK beberapa waktu lalu. Menurutnya, prosedur yang dilakukan KPK tidak tepat dan terlalu didramatisasi.

Politisi dari PPP yang juga anggota DPR dari Jateng ini mengungkapkan, dalam proses penangkapannya, Al Amin dituduh menerima suap sebesar Rp 3 miliar, dan tertangkap tangan.

’’Proses itu seolah-olah didramatisasi dengan istilah tertangkap tangan,’’ tandasnya kepada Wawasan, Senin pagi tadi. Politisi asal Kendal ini mengatakan, berdasarkan keterangan KPK, barang bukti yang ditemukan juga tidak mendukung tuduhan yang ditujukan kepada Al Amin. Dalam satu kesempatan, KPK mengatakan barang bukti uang yang ada di tangan Amin Rp 4 juta, tetapi lain kali jumlahnya dinyatakan berbeda. ’Saya tegaskan kalau mekanisme penangkapan oleh KPK itu ngawur,’’ tegasnya.
Menurutnya, KPK seharusnya menjalankan prosedur penyidikan melalui mekanisme yang benar. Kalau KPK menyebut sudah mengendus aksi Amin sejak tujuh bulan lalu, semestinya KPK juga melalui prosedur yang lebih tepat. KPK bisa terlebih dahulu memeriksa anggota DPR yang dimaksud untuk dimintai keterangan.

’’Kalau mekanisme seperti ini terus menerus dilakukan, masyarakat lama-lama akan mempertanyakan kinerja KPK,’’ kata Djuhad di sela-sela reses di Pekalongan. Rencana Badan Kehormatan (BK) DPR memeriksa sembilan rekan Al Amin, tersangka kasus dugaan suap konvensi hutan Lindung, Bintan, Kepulauan Riau, yang juga anggota Komisi IV DPR mendapat dukungan dari kalangan lembaga swadaya masyarakat yang konsern terhadap masalah korupsi. Di antantanya datang dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Koordinator Fitra, Arief Nur Alam menilai, langkah BK itu sangat bagus. ’’Ini akan membuka tabir apakah Al Amin bermain sendiri atau berjamaah,’’ kata Arif. Dari pemeriksaan itu juga akan mengungkap apakah sebelum tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi negosiasi-negosiasi antara Al Amin dengan kesembilan anggota Komisi IV itu. ’’Langkah ini juga sebagai upaya membersihkan citra DPR,’’ tandas Arief. Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPR, Gayus Lumbuun usai berbicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu mengatakan, akan segera menelusuri dan meminta keterangan kepada sembilan anggota Komisi IV sekitar waktu penangkapan Al Amin oleh KPK. Sebab, kesembilan anggota komisi IV itu, saat tertangkapnya Al Amin, berada di Hotel Ritz Calrton. Namun Gayus masih enggan untuk menyebutkan kesembilan anggota Komisi IV tersebut.

Kasus penangkapan Al Amin, di Provinsi Jambi menjadi buah bibir terhangat bagi masyarakat setempat. Sebelumnya, masyarakat provinsi berjuluk 'Sembilan Lurah' ini kerap membicarakan kematian belasan pemuda yang menenggak minum beralkohol oplosan beberapa waktu lalu.

"Kemarin, masalah itu terus jadi bahan omongan. Ya, kini, masalah pak Al Amin lah yang jadi pembicaraan kami disini," ujar pria paruh baya yang sempat ditemui persda network, Rabu malam (9/4) sekitar pukul 23.00 wib.

Rumah orang tua Al Amin di Jambi terletak di Jalan H. A Manaf No 2 A, Telanaipura. Rumah itu berada di sekitar perumahan para pebisnis lokal atau dikenal sebagai kawasan perkantoran Provinsi Jambi ini. Sejak sore hari kediaman orang tua Al Amin, sudah terlihat sunyi senyap.

Siti Zahar Azizah Nasution, salah seorang keponakan Al Amin saat ditemui, mengaku tidak tahu persis tentang kabar berita penangkapan Al Amin yang kerap disapanya Uda Amin di Jakarta.

"Saya nggak tahu apa-apa. Sejak pagi (Rabu Kemarin) rumah sudah sepi. Tidak tahu kemana perginya," ujar keponakan Al Amin yang mengaku berusia 13 tahun ini. Azizah, bersama dua keponakan Al Amin saat ditemui sedang asyik bermain sepeda di depan halaman rumah beraspal yang cukup luas. Tak satupun terlihat mobil yang diparkir, pintu rumah juga tertutup rapat. Rumah yang cukup luas milik orang tua Al Amin, hanya diisi kakak (Iskandar Nasution), adik, keponakan, serta ibunda Al Amin Nasution, Daniar.

Sekitar pukul 23.00 wib Rabu malam, rumah orang tua Al Amin yang berseberangan dengan Universitas Jambi dan agak berdekatan dengan kantor Gubernur Provinsi Jambi, kembali disambangi. Pagar rumah bercat putih terlihat terbuka lebar. Namun, tak satupun terlihat penghuni rumah. Kebetulan, pada Rabu Malam, sebagian kota Jambi, termasuk kediaman orang tua Al Amin terkena pemadaman listrik rutin.

Gelap dan sunyi terlihat di depan rumah kediaman orang tua Al Amin. Sempat pula terlihat sebuah mobil sedan hendak masuk, namun karena rumah terlihat gelap, terkesan tak berpenghuni, mobil itu kemudian melanjutkan perjalanan, menghilang dari kejauhan dan kegelapan Kota Jambi.

Hujan yang turun sejak sore hari hingga malam, seakan memecah kesunyian Kota Jambi yang sepi. Menurut warga setempat, bila sudah jam 9 malam, Jambi memang sudah sepi, tidak ada lagi, jarang aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

Penangkapan Al Amin Nasution yang tercatat sebagai anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), berlangsung di Hotel Ritz Carlton Jakarta.Tidak hanya menangkap Amin, KPK juga menangkap 4 orang lainnya yang berada di hotel tersebut. Barang bukti yang disita dari tangan Al Amin adalah uang sebesar Rp 7 juta.

Al Amin Nasution, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), telah melakukan pemerasan sebanyak tiga kali. Atas perbuatannya itu, Amin didakwa dengan pasal 12 huruf a, pasal 11 dan pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.

Mendengar dakwaan itu, Amin menyatakan tidak semuanya sesuai dengan fakta. Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap suami artis pedangdut Kristina itu di Pengadilan Tipikor, Selasa (26/8). Tetapi, ketika ditanya wartawan mengenai pernyataannya itu, Amin hanya membisu. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi pada hari Jumat (5/9).

Amin didakwa oleh JPU pada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) karena melakukan pemerasan sebanyak tiga kali. Ketua tim JPU Suwarji menyatakan selain menerima uang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan, Al Amin juga memeras investor dan sekretaris daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Siapi-api. ”Selain itu, dia juga memeras sekretaris Badan Planologi Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan alat-alat di lembaga itu,” lanjutnya.

Untuk kasus Tanjung Si api-api, Al Amin menerima tiga lembar Mandiri Travel Check yang masing-masing senilai Rp 25 juta. Tiga lembar MTC itu diberikan oleh mantan sekretaris daerah Provinsi Sumatera Selatan Ali Arsyad yang juga menjabat Direktur Badan Pengembangan dan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Siapi-api. Tiga MTC itu hanya sebagian dari yang diserahkan Ali Arsyad dan Chandra Tan Antonio, Direktur PT Chandratex sekaligus investor untuk proyek pelabuhan itu.

Pemberian itu awalnya diberikan pada Aswar Ches Putra, anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar yang bersama Sarjan Taher di luar gedung DPR pada September 2006. Namun, MTC yang berada dalam satu amplop itu dikembalikan oleh Aswar Ches Putra karena nilainya tidak genap dari jumlah yang mereka minta senilai Rp 2,5 miliar. Keesokan harinya di ruang kerja Sarjan Taher, Chandra Tan kembali menyerahkan amplop berisi sejumlah lembaran MTC yang diminta anggota Komisi IV DPR guna meluluskan alih lahan yang diajukan Pemda Sumsel. Oleh Sarjan Taher kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IV yang lain.

Amin juga didakwa memeras rekanan pengadaan alat GPS di Badan Planologi Dephut. Dia meminta kepada sekretaris BadPlan sekaligus Ketua Pengadaan GPS untuk menunjuk PT Al Mega sebagai pemenang suplai pengadaan tersebut. Dia meminta PT Al Mega 20 persen dari nilai pembayaran. Jika tidak, Amin akan memperkarakan pengadaan alat tersebut.

Ancaman Amin Ternyata Ali Arsyad memenangkan PT Data Script untuk pengadaan alat tersebut. Mengetahui itu, Al Amin langsung memanggil Ali Arsyad lalu memarahinya karena tidak memenangkan PT Al Mega. Namun, Ali Arsyad menjelaskan alasan memenangkan PT Data Script karena alat yang digunakan juga dibeli dari PT Al Mega.Setelah mendengar penjelasan itu, Al Amin Data Script menyetor 5,5 persen dari total pembayaran dan tetap meminta PT Al Mega sebesar 20 persen. Maka pada 2 Desember 2007, Al Amin menerima Rp 186 juta setara dari 3 persen dari total pembayaran. Karena kurang dua setengah persen, Al Amin mengancam akan memperkarakan proyek pengadaan ini di DPR. Karena ancaman tersebut, akhirnya PT Data Script menyerahkan Rp 100 juta untuk Amin di rumah dinas DPR di Kalibata melalui Bambang Dwi H.

Pada Januari 2008, Al Mega menyerahkan 20 persen kepada Al Amin dalam dua tahap. “Total pembayaran mencapai Rp 1,2 miliar yang diserahkan di kantor Al Amin dan di rumahnya,” ungkap Jaksa Anang Suhendar. Kemudian pada Februari 2008 di Restoran Bebek Bali, Al Amin menyerahkan Rp 550 juta kepada Ali Arsyad. Atas perbuatannya itu, Amin didakwa dengan pasal 12 huruf a, pasal 11 dan pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999. Mendengar dakwaan itu, Amin hanya membisu. Terkait dengan kasus Tanjung Api-api, anggota Komisi IV DPR Siswono kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Kehadiran Siswono di KPK kali ini merupakan kesaksian yang ketiga kalinya dalam rangka menelusuri lebih jauh kasus tersebut.

Siswono yang ditemui wartawan saat sebelum memasuki Gedung KPK, Selasa (26/8) pagi mengatakan, sejauh pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap dirinya, pihak penyidik belum mengarah pada keterlibatan anggota DPR Emir Faisal. “Sejauh ini belum ada anggota dewan lain yang disebut-sebut dalam pemeriksaan,” katanya. Ikhwal keberadaannya Selasa ini di Gedung KPK, Siswono juga mengaku belum mengetahui secara pasti arah penyidikan tim penyidik. “Kita lihat saja nanti, kita sendiri belum tahu ke mana arah pemeriksaannya,” imbuhnya

Majelis hakim yang di ketuai edward pattinasarani juga menjatuhi pidana denda Rp.250 jt kepada anggota komisi IV DPR al amin nur nasution. Karna terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim lebih ringan di banding tuntutan jaksa penuntut hukum (JPU ) 15 tahun pejara dan denda 500 jt. Perbuatan al amin menurunkan citra DPR, mengkhianati amanat rakyat dan bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan hakim, usia masih muda dan belum pernah di pidana menjadi pertimbangan yang meringankan.

JPU mendakwa al amin dengan dakwaan berlapis namun majelis hakim menilai al amin bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua tapi membebaskannya dari dakwaan kesatu primer. Kualitas peran al amin dalam pengambilan keputusan mengenai alih fungsi hutan di nilai tidak menentukan. Kendati al amin tetap dinyatakan menerima pemberian uang terkait kasus alih fungsi hutan bintan dan tanjung api yang besarnya Rp 257,5 jt Dan 30 ribu dolar singapura. “ dakwaan kesatu primer tidak terbukti karna terdakwa tak bisa mendominasi suara anggota komisi IV DPR. Mengenai dakwaan kedua tentang dugaan penyalahgunaan kekuasaan guna memaksa menyerahka sesuatu dalam proyek pengadaan alat komunikasi global positioning sistem ( GPS ) Departemen kehutanan, al amin telah meminta PT al mega geosytem dimenangkan dalam proyek pengadaan alat tersebut. Tujuannya adalah untuk mendapatkan komisi 20% dari total pembayaran untuk terdakwa yang sekretaris badan planologi Departemen kehutanan, M. ali arsyad. Pada januari 2008 al amin menerima uang dari PT al mega geosystem sebanyak dua kali, masing - masing Rp. 1,2 milar.

Usai sidang alamin mengatakan menghormati keputusan majelis hakim.” Langkah selanjutnya al amin akan mengajukan banding. JPU menyatakan akan pikir – pikir atas vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan. Di bebaskanya al amin dari dakwaan kesatu primer akan menjadi bahan pertimbangan jika mengajukan banding. Al main tertangkap tangan oleh KPK ( komisi pemberantasan korupsi ) pada 9 april 2008 di sebuah Café di hotel ritz charlton, jakarta bersama sekretaris daerah kabupaten bintan azirwan. Uang tunai Rp 71 jt disita oleh KPK. Penyidik juga menemukan 30 dolar singapura dari azirwan. Pengadilan tipikor telah memvonis azirwan 2,5 thn penjara.

Kasus suap menyuap yang mengakibatkan anggota Komisi IV dari Fraksi PPP Amin Nasution dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bagian kecil dari puncak gunung es korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu diakui Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR dari Fraksi PDIP Gayus Lumbuun ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Minggu (13/4).

Menurut Gayus, berdasarkan data BK DPR hingga saat ini ada lebih dari 70 kasus yang dilaporkan masyarakat atas pelanggaran etika oleh anggota dewan. BK sendiri sudah menangangi sendiri 50 kasus yang layak untuk ditindaklanjuti. "Kami akui kasus Amin hanya bagian dari fenomena gunung es atas berbagai kasus pelanggaran etika di DPR. Artinya masih ada banyak bagian dari gunung es itu yang belum terungkap. Kami berterimakasih atas kritikan dan masukan dari masyarakat, dan akan meningkatkan kinerja. Namun, jangan sampai kritikan itu berasal dari anggota dewan yang diberikan sanksi," kata Gayus.

Dia menjelaskan, BK DPR sudah mendapatkan informasi bahwa selain Amin, di hotel Ritz Carlton ada lebih dari satu anggota dewan yang terkait dengan kasus Amin. Karena itu, BK DPR akan melakukan konfirmasi kepada pimpinan Komisi IV atas berbagai peristiwa terkait dengan pengalihan fungsi hutan di Kabupaten Bintan. "Salah satu pimpinan Komisi IV dari PKS sudah bersedia memberikan dukungan. Kita akan lakukan pemeriksaan dulu. Informasi awal yang diterima ada lebih dari satu anggota dewan yang bersama Amin sebelum penangkapan terjadi. Ada informasi juga yang sebutkan sembilan anggota dewan. Semua akan kita selidiki," cetus Gayus.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia Rudi Satrio menyatakan, KPK harus mampu mengembangkan adanya kemungkinan anggota dewan lain yang terlibat bersama Amin Nasution dalam kasus suap menyuap alih fungsi hutan di Bintan. "Rekaman pembicaraan telepon dan rekaman pembicaraan dalam rapat kerja di DPR bisa menjadi bukti adanya konspirasi dalam upaya suap menyuap itu. Apalagi data telepon itu mudah diperoleh KPK," ujar Rudi.

Dia menambahkan, sedangkan data pembicaraan dalam rapat kerja bisa diperoleh KPK dengan bekerja sama BK DPR. Sehingga bisa pengembangan bahwa tidak hanya Amin Nasution yang terlibat bisa dilakukan. "Masyarakat bisa kecewa kalau ternyata ada bukti banyak yang terlibat selain Amin, tapi KPK tidak bisa mengembangkannya," ungkap Rudi.

Pengamat politik dan peneliti dari Centre for Electoral Reform (Cetro) Erika Widyaningsih menyatakan KPK mempunyai kewenangan untuk memaksa tersangka menyebutkan orang lain yang terlibat dalam kasus suap menyuap itu.

"Bisa saja dengan jaminan adanya pengurangan hukuman. Tapi kewenangan memaksa tersangka membuka anggota jaringannya ada di KPK dan itu harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera," jelas Erika.

Kalau hanya Amin yang dihukum, lanjutnya, anggota dewan lain yang terlibat tapi bebas karena tidak tertangkap basah akan mengulangi lagi upayanya mendapatkan suap. Karena itu, tidak hanya keinginan politik dari KPK dan BK DPR saja yang diperlukan untuk mengungkap seluruh bagian gunung es yang terpendam, tapi upaya paksa kepada tersangka untuk memberikan pengakuan.

E. Latar Belakang Kasus Korupsi Al-Amin Nasution

Banyak hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap biasa dan sudah memang begitu namun apabila diamati lebih kritis ternyata tidak dengan sendirinya memang begitu.[18] Dalam hal ini kasus Al-amin Nasution yang ditangkap di bar lounge Ritz Carton, Al-amin ditangkap oleh tim penyidik KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengalihan fungsi lahan hutan lindung yang akan diubah menjadi perkantoran pemerintah kabupaten Bintan. Usulan itu terkendala izin menteri kehutanan MS Kaban, pertemuan Azirwan dengan Amin yang menjabat sebagai anggota komisi IV DPR RI yang membidangi masalah kehutanan , diharapkan dapat memperlancar proses perizinan. Sebelum melakukan pertemuan dengan Azirwan (sekda Bintan) melakukan percakapan lewat telepon yang disadap oleh tim penyidik KPK bahwa dalam percakapan itu Amin dijanjikan imbalan sebesar 3 miliar. Pada saat ditangkap, Tim KPK hanya menemukan uang Rp 71 juta yang kini dijadikan alat bukti. Untuk memperkuat bukti-bukti KPK melakukan penggeledahan di DPR RI komisi IV tepatnya ruangan kerja Al-amin Nasution. Dari hasil penggeledahan diruang kerja Al-amin Nasution disita barang bukti berupa :

  1. Satu bendel foto copy pengeluaran bulan agustus melalui rekening mandiri NYZHA dengan catatan asli dan stabilo.
  2. Satu bendel foto copy berita acara hasil pengkajian dan pembahasan tim terpadu perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan ( alih fungsi kawasan hutan untuk pembangunan Bandar Sri Bintan dan pengembangan kawasan wisata terpadu di pulau Bintan.
  3. Satu bendel foto copy laporan singkat rapat komisi IV tanggal 4 juli 2007, tentang penjelasan menteri kehutnan RI mengenai rencana alih fungsi dan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi lainnya
  4. Foto copy berkas surat No S20/Menhut-VII/2008 tanggal 15-1-2008 tentang permohonan pelepasan kawasan hutan lindung di kabupaten Bintan.
  5. Sejumlah data elektronik dari computer Al-amin.

Dari pembahasan sebelumnya bahwa ketua KPK Antasari Azhar mengemukakan bahwa Al-amin Nasution diduga melakukan tindak pidana korupsi. Untuk memperkuat pernyataan tersebut penulis memaparkan terlebih dahulu definisi tentang korupsi yaitu

Joseph S. Nye memberikan definisi korupsi sebagai :

Tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi(perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar beberapa tingkah laku pribadi.

David H bailey memberikan definisi korupsi sebagai :

Perangsang (seorang pejabat pemerintah suapan agar melakukan pelanggaran kewajiban. Pasal 2 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri/ orang lain {perseorangan atau korporasi} yang dapat merugikan keuangan negara

Dari ketiga definisi diatas dapat disimpulkan bahwa definisi korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari kewajiban suatu jabatan yang dilakukan secara melawan hukum dapat berupa (penyuapan,Gratifikasi) yang merugikan keuangan negara demi memenuhi kebutuhan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dalam Kasus Al-amin yang diduga telah melakukan korupsi penulis berpendapat bahwa Al-amin telah melanggar ( telah memenuhi Unsur) Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang isinya :

  1. Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
  2. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
  3. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
  4. Ayat (2) bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hurup a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Melihat subtansi dari Pasal 5 UU No 31 Tahun 1999 diatas maka perbuatan Al-amin Nasution dan Azirwan (sekda Bintan) melakukan pembicaraan lewat telepon bahwa Al-amin Nasution dijanjikan uang sebesar RP 3 miliar (tiga miliar rupiah) untuk memudahkan proses perizinan. Pertemuan dengan Al-amin tersebut terkait karena jabatan Al-amin yang menjabat sebagai anggota DP RI yang membidangi masalah kehutanan. Dari fakta-fakta tersebut jelas bahwa Al-amin dan Azirwan telah melanggar Pasal 5 UU No 31 Tahun 1999 yang pada intinya menyebutkan bahwa setiap orang yang memberi atau memperjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Pada rapat yang membahas usulan alih fungsi hutan lindung yang akan diubah menjadi perkantoran pemerintah kabupaten Bintan telah disepati oleh semua anggota komusi VI DPR RI. Sehingga itu memperkuat fakta sebelumnya bahwa memang benar ada keterkaitan pemeberian uang kepada Al-amin berhubungan dengan jabatanya sebagai salah satu nggota yang membidangi masalah kehutanan. Kesimpulan dalam perkara diatas bahwa Al-amin sebagai penerima uang sogokan maka Al-amin Nasution telah melanggar Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Azirwan (sekda Bintan) telah melangga Pasal 5 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, untuk itu maka yang menerima dan yang memberi sogokan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah).

Kasus suap menyuap yang mengakibatkan anggota Komisi IV dari Fraksi PPP Amin Nasution dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bagian kecil dari puncak gunung es korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu diakui Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR dari Fraksi PDIP Gayus Lumbuun ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Minggu (13/4).

Menurut Gayus, berdasarkan data BK DPR hingga saat ini ada lebih dari 70 kasus yang dilaporkan masyarakat atas pelanggaran etika oleh anggota dewan. BK sendiri sudah menangangi sendiri 50 kasus yang layak untuk ditindaklanjuti.

"Kami akui kasus Amin hanya bagian dari fenomena gunung es atas berbagai kasus pelanggaran etika di DPR. Artinya masih ada banyak bagian dari gunung es itu yang belum terungkap. Kami berterimakasih atas kritikan dan masukan dari masyarakat, dan akan meningkatkan kinerja. Namun, jangan sampai kritikan itu berasal dari anggota dewan yang diberikan sanksi," kata Gayus.

Dia menjelaskan, BK DPR sudah mendapatkan informasi bahwa selain Amin, di hotel Ritz Carlton ada lebih dari satu anggota dewan yang terkait dengan kasus Amin. Karena itu, BK DPR akan melakukan konfirmasi kepada pimpinan Komisi IV atas berbagai peristiwa terkait dengan pengalihan fungsi hutan di Kabupaten Bintan.

"Salah satu pimpinan Komisi IV dari PKS sudah bersedia memberikan dukungan. Kita akan lakukan pemeriksaan dulu. Informasi awal yang diterima ada lebih dari satu anggota dewan yang bersama Amin sebelum penangkapan terjadi. Ada informasi juga yang sebutkan sembilan anggota dewan. Semua akan kita selidiki," cetus Gayus.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia Rudi Satrio menyatakan, KPK harus mampu mengembangkan adanya kemungkinan anggota dewan lain yang terlibat bersama Amin Nasution dalam kasus suap menyuap alih fungsi hutan di Bintan.

"Rekaman pembicaraan telepon dan rekaman pembicaraan dalam rapat kerja di DPR bisa menjadi bukti adanya konspirasi dalam upaya suap menyuap itu. Apalagi data telepon itu mudah diperoleh KPK," ujar Rudi.

Dia menambahkan, sedangkan data pembicaraan dalam rapat kerja bisa diperoleh KPK dengan bekerja sama BK DPR. Sehingga bisa pengembangan bahwa tidak hanya Amin Nasution yang terlibat bisa dilakukan. "Masyarakat bisa kecewa kalau ternyata ada bukti banyak yang terlibat selain Amin, tapi KPK tidak bisa mengembangkannya," ungkap Rudi.

Pengamat politik dan peneliti dari Centre for Electoral Reform (Cetro) Erika Widyaningsih menyatakan KPK mempunyai kewenangan untuk memaksa tersangka menyebutkan orang lain yang terlibat dalam kasus suap menyuap itu.

"Bisa saja dengan jaminan adanya pengurangan hukuman. Tapi kewenangan memaksa tersangka membuka anggota jaringannya ada di KPK dan itu harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera," jelas Erika.

Kalau hanya Amin yang dihukum, lanjutnya, anggota dewan lain yang terlibat tapi bebas karena tidak tertangkap basah akan mengulangi lagi upayanya mendapatkan suap. Karena itu, tidak hanya keinginan politik dari KPK dan BK DPR saja yang diperlukan untuk mengungkap seluruh bagian gunung es yang terpendam, tapi upaya paksa kepada tersangka untuk memberikan pengakuan

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

  1. Bahwa Al-amin Nasution dan Azirwan telah melanggar (Unsur-Unsur telah terpenuhi) Pasal 5 UU No 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, untuk itu keduanya diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Kepribadian Al-Amin yang sebelumnya adalah seorang aktifis yang giat di dalam ke organisasian kini sudah mengalami kehilangan kepercayaan dari berbagai pihak.
  3. Kepribadian seseorang dapat berubah tanpa disadari oleh lingkungan sekitar

B. SARAN

Kepribadian manusia mudah atau dapat dipengaruhi oleh banyak factor. Karena itu ada usaha untuk mendidik kepribadian, membentuk kepribadian, membentuk watak atau mendidik watak seseorang. Yang artinya adalah berusaha untuk memperbaiki kehidupan yang nampak kurang baik sehingga menjadi baik.

Lembaga Keuangan dan Perbankan

Posted by Andi Heru Susanto. M.Si on

PASAR DAN LEMBAGA KEUANGAN

A. Pasar keuangan adalah : Transfer dana dari orang atau individu yang mempunyai dana lebih terhadap orang atau individu yang mempunyai kekurangan dana.
Aktivitas pasar keuangan juga mempunyai efek langsung terhadap kekayaan individu, prilaku bisnis dari produsen, prilaku konsumsi dari konsumen, serta kinerja perekonomian.

Pasar keuangan dibagi atas :
1. Pasar hutang dan tingkat bunga.
Pasar hutang ini atau pasar obligasi penting terhadap aktivitas ekonomi karena perusahaan atau pemerintah dapat menjual skuritas tersebut untuk membiayai aktivitas mereka.
Suku bunga itu sendiri ditentukan oleh penawaran dan permintaan obligasi Tingkat bunga itu sendiri adalah biaya pinjaman atau harga untuk memperoleh dana, tingkat bunga terbagi atas :
a. Tingkat bunga hipotik.
b. Tingkat bunga pinjaman.
c. Tingkat bunga dari berbagai jenis obligasi.
Tingkat bunga ini sangat berpengaruh pada Lembaga Keuangan seperti bank, karena harga tingkat bunga akan mempengaruhi harga skuritas seperti harga saham dan harga obligasi yang dipegang oleh lembaga keuangan., artinya perubahan tingkat bunga secara langsung mempengaruhi tingkat laba dab nilai asset dari lembaga keuangan.

2. Pasar saham
Saham adalah skuritas yang menjelaskan bagian kepemilikan dalam satu perusahaa. Penerbitan dan penjualan saham adalah salah satu cara perusahaan untuk meningkatkan pembiayaan aktivitas perusahaan.
Pasar saham penting sebagai factor penentu bagi pengambilan keputusan investasi bisnis karena saham juga yang mempengaruhi jumlah perolehan dana.

3. Pasar mata uang luar negeri.
Pasar mata uang luar negeri atau Foreign Exchange Market adalah konversi suatu mata uang dengan mata uang negara lain untuk menggerakkan dana sari satu negara ke negara lain, pasar ini penting untuk menentukan nilai tukar mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain.

B. Lembaga Keuangan.
Untuk bias mengakomodir pasar keuangan maka diperlukan lembaga keuangan adapun yang terdapat dalam lembaga keuangan adalah

1. Bank Sentral dan Kebijakan Moneter.
Bank Sentral adalah agen pemerintah yang bertanggung jawab untuk membentuk kebijakan moneter. Kebijakan moneter mencakup manajemen tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter bank sentral mempengaruhi tingkat bunga, inflansi, nilai tukar mata uang, siklus bisnis dan produk domestik bruto.

2. Struktur Sistem Keuangan.
Secara intensip pemerintah mengawasi system keuangan yang ada seperti, bank, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayan, ini juga disebut sebagai perantara keuangan yang membiayai perusahaan melalui pinjaman dana dari orang yang mempunyai tabungan dan memberikan dana tersebut kepada orang yang atau individu yang membutuhkannya, oleh sebab itu perantara keuangan sangat penting karena lembaga perantara mempunyai peranan penting sebagai fungsi intermediasi dan fungsi trasnformasi asset dan pembiayaan bisnis.



3. Bank dan Lembaga keuangan lainnya.
Bank adalah lembaga keuangan yang menerima deposit dan membuat pinjaman atau kredit. Bank adalah perantara keuangan sebagai tempat interaksi paling sering antara individu peminjam atau debitur dengan individu pemberi pinjaman atau kreditur.

4. Inovasi Keuangan.
Automatic Teller Machine merupakan inovasi keuangan karena dapat mendorong efesiensi dan keuntungan bank.

5. Manajemen Resiko Lembaga Keuangan.
Manajemen resiko ini diperlukan karena adanya fluktuasi tingkat bunga dan tingkat inflasi, untuk menghindari kegagalan lembaga keuangan maka harus hati-hati dalam manajeman fortofolio bank dan tingkat bunga.



LEMBAGA KEUANGAN DALAM SISTIM KEUANGAN

Sistim keuangan pada prinsipnya adalah kumpulan pasar, institusi, peraturan-peraturan dan teknik-teknik dimana surat-surat berharga diperdagangkan.
Tugas utamanya adalah mengalihkan dana (loanable funds) dari penabung kepada peminjam untuk kemudian digunakan membeli barang dan jasa-jasa disamping untuk investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh dan meningkat standar kehidupan.

Fungsi sistim keuangan adalah :
1. Fungsi Tabungan.
2. Fungsi Penyimpan kekayaan.
3. Fungsi Likuiditas.
4. Fungsi Kredit.
5. Fungsi Pembayaran.
6. Fungsi Resiko.
7. Fungsi Kebijakan.

Lembaga Keuangan.
Ialah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan. Lembaga keuangan sering juga disebut dengan lembaga interrmediasi. Dimana lembaga ini menawarkan berbagai jenis jasa keuangan antara lain berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun dll.

Klasifikasi Lembaga Keuangan.
  1. Lembaga keuangan depositori ialah lembaga keuangan yang menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
  2. Lembaga keuangan non depositori atau disebut lembaga keuangan non Bank.
  • Lembaga keuangan kontraktual yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk proteksi penabung dari terhadap resiko yang dihadapi.
  • Lembaga keuangan Investasi yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal.
  • Lembaga keuangan lainnya yang bukan termasuk kontraktual dan investasi..

Peran Lembaga Keuangan Dalam Proses Intermediasi.
1. Pengalihan asset.
2. Likuiditas.
3. Realokasi pendapatan.
4. Transaksi.

Factor-Faktor Yang Menyebabkan Meningkatnya Peran Lembaga Keuangan.
1. Meningkatnya pendapatan masyarakat.
2. Perkembangan Industri dan teknologi.
3. Denominasi instrumen keuangan.
4. Skala ekonomi dan produk jasa.
5. Jasa-jasa likuiditas.
6. Keuntungan jangka panjang.
7. Resiko lebih kecil.

Metode Trasfer Dana Dalam Sistem Keuangan.
1. Pembiayaan langsung
2. Pembiayaan semi langsung
3. Pembiayaan tak langsung.


SISTIM KEUANGAN INDONESIA

Sistim Keuangan adalah tatanan dalam perekonomian suatu negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan dan lembaga penunjang lainnya, contoh pasar uang dan pasar modal.

Sistim Moneter dan Perbankan.
Yang termasuk dalam sistim moneter adalah bank-bank atau lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang termasuk ke dalam sistim moneter adalah otoritas moneter yaitu Bank Indonesia.

Fungsi Otoritas Moneter.
  1. Mengeluarkan uang kertas dan logam (uang kartal).
  2. Menciptakan uang primer (uang Giral ).
  3. Memelihara cadangan devisa nasional.Masing-masing bank berhak mempunyai rekening giro pada bank sentral dan wajib mempertahankan dana minimum sebesar 5% dari total dana masyarakat yang dihimpun di bank.
  4. Mengawasi sistim moneter.Di Indonesia yang diperkenalkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro hanya bank-bank umum saja, disamping menerima simpanan dalam bentuk tabungan, deposito dll nya.


Fungsi Sistim Moneter.
  1. Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efesien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang relatif kecil.
  2. Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
  3. menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.

Jenis Bank. (UU NO. 10 thn 1998).

Bank BUMN.
Ialah bank yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh negara.
Contoh :
  1. Bank Mandiri (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor dan Bank Pembagunan).
  2. Bank Tabungan Negara.
  3. Bank Negara Indonesia.
  4. Bank Rakyat Indonesia.
Keterlibatan pemerintah hanya sebatas pengangkatan direksi dan dewan pengawas yang dilakukan oleh mentri keuangan atas persetujuan presiden.

Bank Pemerintah Daerah.
Ialah bank yang dimiliki Pemerintah Daerah dan badan hukumnya Perseroan terbatas, koprasi atau Perusahaan Daerah.
Contoh ; Bank DKI, Bank Jatim.

Bank Swasta Nasional
Ialah Bank yang berbadan hokum yang sebagai atau keseluruhan modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
Dari ruang lingkupnya Bank Swasta Nasional dibedakan :
1. Bank Devisa, yaitu Bnak yang kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing.
2. Bank Non Devisa, yaitu Bank yang kegiatannya tidak dapat melakukan transaksi Valuta Asing.

Bank Asing
Ialah Bank yang dimiliki oleh perusahaan asing yang membuka cabang di Indonesia, antara lain.
1. City Bank.
2. American Express Bank.
3. Bank of Tokyo, dll.

Bank Perkreditan Rakyat.
Ialah Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, usaha yang diperbolehkan adalah .
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdsarkan prinsif bagi hasil.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan.
Kegiatan yang tidak diperbolehkan :
1. Menerima simpanan dalam bentuk giro.
2. Melakukan penyertaan modal.
3. Melakukan usaha perasuransian.


Pengaturan dan Pengawasan Bank.
Bank Indonesia memiliki otoritas Bank yaitu pembinaan tehnis dan pemberian izin usaha perbankan seperti yang diatur dalam UU No. 23 tahun 1999, sedangkan pengawasan Bank dilakukan oleh badan yang disebut Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan tugasnya adalah mengawasi seluruh usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan.


KEBIJAKAN MONETER DAN SUMBER DANA BANK

Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan kebijakan pengendalian jumlah uang yang beredar agar sesuai dengan jumlah pertumbuhan dalam suatu sistim perekonomian.

Sasaran kebijakan moneter yang dicapai oleh otoritas moneter adalah.
1. Pertumbuhan ekonomi.
2. Stabilitas harga dan tingkat bunga.
3. Keseimbangan neraca pembayaran.
4. Mencapai pemenuhan kesempatan kerja.

Agar sasaran itu dapat tercapai maka diperlukan :
  1. Perencanaan, BI melakukan penelitian mengenai hubungan-hubungan yang terkait sehingga dapat diketahui jumlah uang yang dibutuhkan dalam satu periode misalnya, uang beradar dan tingkat bunga.
  2. Pemantauan, berdasrkan program diatas dilakukan pemantauan-pemantauan secara terus menerus terhadap perkembangan besaran-besaran moneter yang dijadikan target dan dijadikan suatu statistik besaran moneter.Bi secara rutin mengeluarkan statistik ekonomi keuangan Indonesia baik secara mingguan atau tahunan.
  3. Mengambil Kebijakan. Apabila dari pemantauan diatas ditemukan hasil yang melebihi target besaran moneter yang diingikan maka diambil tindakan kontraktif untuk mengurangi laju pertumbuhan besaran moneter. Sebaliknya apabila ditemukan dibawah target maka diambil kebijakan moneter yang bersifat ekspansi untuk meningkatkan besaran yang direncanakan.

INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER.
  1. Operasi Pasar Terbuka : dilakukan melalui penjualan dan pembelian surat berharga SBI (sertifikat bank Indonesia) dan SBPU (surat berharga pasar uang).
  2. Fasilitas Diskonto : fasilitas yang disediakan bank-bank dalam rangka memperlancar likuiditas sehari-hari.
  3. Giro Wajib Minimum : pada bulan februari 1996 GWM ditetapkan sebesar 3 % tetapi untuk menghadapi pasar pada saat ini maka sejak april 1997 menjadi sebesar 5 %.
  4. Persuasi Moral : kebijkan persuasi ini dimaksudkan untuk mendorong perbankan agar senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit tetapi memberikan kebebasan bagi bank untuk tumbuh dan berkembang.

SUMBER DANA BANK

Ialah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya.

Sumber-sumber dana bank terdiri atas :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham.
b. Cadangan-cadangan bank.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar dari pada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang bersumber dari masyarakat.
a. Simpanan Giro.
b. Simpanan Tabungan.
c. Simpanan Deposito.

3. Dana yang bersumber dari lembaga lain.
  • Kredit Likuiditas dari Bank Indonesia.
  • Pinjaman antar Bank (call money) biasanya diberikan kepada bank-bank yang kalah kliring didalam lembaga kliring, pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
  • Pinjaman dari Bank Luar Negeri.
  • Surat Berharga Pasar Uang.

Secara umum kegiatan penghimpunan dana dibagi atas 3 jenis yaitu.
1. Simpanan Giro (demand Deposit),
Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Cek, merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara kliring giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalam cek tersebut. Terdiri atas.
- Cek atas nama
- Cek atas unjuk.
- Cek silang
- Cek mundur
- Cek kosong.
b. Bilyet Giro, merupakan surat perintah dari nasabah bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dri rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau lain.
c. Alat Pembayaran Yang Lain, adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau lain.

2. Simpanan Tabungan (saving Deposit).
Simpanan adalah simpanan yang penarikkannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya.
Alat penarikannya :
a. Buku tabungan
b. Slip penarikan
c. Kwitansi
d. Kartu yang dibuat dari plastik (ATM)
Jenis – jenis tabungan : Tabanas, Taska, Dan tabungan lainnya.
3. Simpanan Deposito (time deposit)
Ialah simpanan yang penarikkannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
a. Deposito Berjangka.
b. Setifikat Deposito.
c. Deposito On Call.
Deposito berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan diterbitkan dengan jumlah yang besar 50 juta (tergantung bank yang bersangkutan) pencairan dana nasabah harus memberitahukan dahulu ke bank penerbit 3 hari sebelumnya.

MANAJEMEN BANK UMUM

Menurut UU No.7 tahun 1998,
  1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
  2. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  3. Bank BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensial atau berdasarkan prinsif syariat yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi pokok Bank Umum.
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2. Menciptakan uang.
3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.

Usaha Bank Umum.
1. Menghimpun dana dari masyarakat.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan surat pengukuhan hutang.
4. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
5. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

Sasaran Manajemen Bank Umum.
Jangka pendek :
1. Pemenuhan likuiditas terutama untuk memenuhi likuiditas wajib minimum.
2. Menyediakan jasa lalu lintas pembayaran dan penanaman dana dalam bentuk surat-surat berharga.
Jangka panjang. :
1. Mengelola likuiditasnya.
2. Memperkecil resiko dengan mengalokasikan dananya pada asset yang beresiko rendah.
3. Memperoleh dana dengan biaya rendah.
4. Menentukan jumlah modal yang harus dipertahankan dan meningkatkan modal sesuai kebutuhan.

Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Bank Umum.
Faktor Internal :
  1. Struktur organisasi bank yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan kebijakan atau perencanaan.
  2. Budaya kerja perusahaan.
  3. Filosofi dan gaya manajemen : Konservatif atau agresif.
  4. Strategi segmentasi pasar dan jaringan kantor.
  5. Ketersediaan sumber daya manusia dan penggunaan teknologi.
  6. Komitmen pemilik terhadap pengembangan usaha bank.
Faktor Eksternal :
1. Kebijakan Moneter.
2. Fluktuasi nilai tukar dan tingkat inflansi.
3. Globalisasi.
4. Persaingan antar bank maupun lembaga keuangan non bank.
5. Perkembangan teknologi.
6. Inovasi Instrumen Keuangan.

Resiko Usaha Bank.
Resiko usaha bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan diterima, pendapatan dalam hal ini adalah keuntungan. Semakin tinggi ketidakpastian pendapatan yang diperoleh suatu bank, semakin besar pula kemungkinan resiko yang dihadapi dan semakinj tinggi pula premi, resiko atau bunga yang diinginkan.

Resiko Bank Terdiri Atas :
  1. Resiko Kredit, Resiko yang akibat kegagalan atau ketidak mampuan nasabah untuk mengembalikan pinjaman.
  2. Resiko Investasi, terjadi akibat penurunan nilai fortofolio surat berharga, misalnya obligasi dan surat berharga yang dimiliki bank.
  3. Resiko Likuiditas, resiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam rangka memeuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada waktu tertentu.
  4. Resiko Opersional, Efektifitas system, prosedur dan pengandalian dalam menjalankan kegiatan oprasionalnya berpengaruh terhadap kelancaran jalannya operasi usaha dan tingkat pelayanan bank kepada nasabah.
  5. Resiko Penyelewengan, kerugian yang diakibatkan karena ketidak jujuran, penipuan atau moral karyawan yang baik.
  6. Resiko Tingkat Bunga, resiko yang timbul akibat berubahnya tingkat bunga akan menurunkan nilai pasar, surat-surat berharga yang terjadi saat bank membutuhkan likuiditas.
  7. Solvency Risk, resiko yang terjadi disebabkan oleh kerugian beberapa asset yang pada gilirannya menurukan posisi modal bank.
  8. Resiko Valuta Asing, resiko ini hanya dialami oleh bank devisa artinya bank yang melakukan transaksi valuta asing.
  9. Resiko Persaingan. Resiko yang timbul dari pesaing misalnya produk bank, ATM.

MANAJEMEN BANK SYARIAH

Bank syariah adalah suatu bentuk perbankan yang mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Oleh karena itu praktek bank syariah ini bersifat universal artinya negara manapun dapat melakukan dan mengadopsi system bank syariah dalam hal :
1. menetapkan imbalan yang akan diberikan masyarakat sehubungan dengan penggunaan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
2. menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja.
3. menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank syariah.
Artinya disini bank syariah adalah bank dalam menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah islah dengan mengacu kepada Al’Quran dan Al Hadist, prinsip islam dimaksudkan disini adalah beroprasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam khususnya cara bermuamalat secara islam misalnya dengan menjauhi praktek yang mengandung riba dan melakukan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan perdagangan.
Pengertian prinsip syariah menurut UU No. 10 tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain :
1. pembiayaan prinsip bagi hasil (mudharabah),
2. pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah),
3. prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4. pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
5. pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waiqtina).
Sedangkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah islam adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut, setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

PERMODALAN BANK UMUM SYARIAH
Pendiri bank umum syariah baru wajib memeuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Jumlah minimum yang disetor sebesar Rp. 3 triliun, dapat berupa valuta asing maupun valuta rupiah.
  2. Sumber dana untuk modal disetor bank baru tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain.
  3. Sumber dana modal disetor bank baru juga tidak boleh berasal dari sumber yang diharamkan menurut syariah termasuk dari dan tujuan pencucian uang.
Bagi bank umum syariah ini apabila ingin membuka cabang maka harus menyetor modal sebagai modal kerja dengan rekening tersendiri, besarnya modal yang dimaksud adalah :
2 milyar rupiah untuk kantor cabang di wilayah jabotabek dan di luar wilayah jabotabek sebesar 1 milyar ruapian.

PERMODALAN BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Persyaratan permodalan untuk BPRS ialah :
a. Rp 2 milyar untuk BPRS yang didirikan di wilayah jabotabek dan kerrawang.
b. Rp. 1 milyar untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibu kota atau propinsi.
c. Rp. 500 juta untuk BPRS yang didirikan di wilayah lain.

Dewan Pengawas Syariah :
Adalah badan indenpenden yang ditempatkan oleh dewan syariah nasional pada bank, anggota DPS harus terdiri dari pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum dibidang perbankan.
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DNS, selain itu DPS mempunyai fungsi :
  1. sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
  2. sebagai mediator antara bank dan DNS dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk san jasa.
  3. sebagi perwakilan DNS yang ditempatkan pada bank.

Dewan Syariah Nasional ;
Merupakan bagian sari majelis ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sector keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksa dana.
Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun.
Wewenang DSN terdiri atas :
  1. memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai anggota DSN pada suatu lembaga keuangan syariah.
  2. mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum fihak terkait.
  3. mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan Bapepam.
  4. memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentiakan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
  5. mengusulkan kepada pihak yang berwenang kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.

Sumber Daya Manusia
Semua sumber daya manusia yang terlibat dalam bank syariah ini harus memiliki ahlak dan moral yang islami dan terdiri dari 4 ciri pokok yaitu :
1. shiddig (benar dan jujur)
2. tabligh (mengembangkan lingkungan/bawahan menuju kebaikan)
3. amanah (dapat dipercaya)
4. fathonah ( kompenten dan professional)

Secara khusus Bank Indonesia mengatur bahwa pimpinan bank syariah dan pimpinan kantor cabang bank syariah diharuskan memenuhi persyaratan.
  1. memiliki komitmen dalam menjalankan operasional bank berdasarkan prinsip syariah secara konsisten.
  2. memiliki integritas dan moral yang baik, serta
  3. mempunyai pengalaman operasional perbankan syariah atau telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan perbankan syariah baik didalam maupun diluar negeri.

PENGHIMPUAN DANA
  1. Prinsip Wadi’ah ialah bank dapat memanfaatkan dan menyalurkan dana yang disimpan serta dijamin serta menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh pemilik dana. Namun demikian rekening ini tidak boleh mengalami saldo negativ.
  2. Prinsip Mudharabah, prinsip ini terbagi dua yaitu.
  3. Mudharabah mutlaqah ialah bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tatacara pemberian teuntungan dana / atau perhitungan pembagaian keutungan resiko yang dapat timbul dari penyimpanan dana.
  4. Mudharabah muqayyamah, jenis ini merupakan simpanan khusus dimana pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank.

PENYALURAN DANA. terbagi atas :
1. Prinsip jual beli (Bai’) :Murabahah, diterapkan dalam pengadaan barang investasi.
b. Salam, pembelian barang untuk menghantarkan yang ditanggung dengan pembayaran dimuka, biayanya ini diaplikasikan pada pembiayaan berjangka pendek untuk produksi agribisnis arau industri jenis lainnya.
c. Istishna’ , pembayaran dapat dimuka, dicicil atau dibelakang, biasanya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur, industri kecil, menengah dan kontruksi.
2. Prisip sewa beli (Ijarah Wa Iqtina / Ijarah Muntahiyyah Bittamlik)
Adalah akad sewa menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah dimana nasabah diberi kesempatan untuk membeli objek sewa menyewa pada akhir akad atau dalam dunia usaha dikenal dengan finance lease.
3. Prinsip bagi hasil (Syirkah)
a. Musyarakah, dalam perbankan biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut.
b. Mudharabah Mutlaqah, jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus berupa uang tunai dan apabila diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati.
c. Mudharabah muqayyadah, pada dasarnya sama dengan mudharabah mutlaqah perbedaannya adalah penyediaan modal hanya untuk kegiatan tertentu dan dengan syarat yang sepenuhnya ditetapkan oleh bank.

Jasa Perbankan.
1. Qardh.
Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam 4 hal yaitu:
a. Sebagai suatu produk pembiayaan, dimana nasabah diberikan suatu platpond pembiayaan untuk menutupi suatu pembayaran dan akan dikembalikan secapatnya sejumlah yang dipinjamkan dari qardh ini.
b. Sebagai produk untuk nasabah funding yang memerlukan dana cepat sedangkan ia tidak dapat menarik dananya karena tersimpan dalam simpanan yang tidak dapat segera dicairkan seperti deposito.
c. Sebagai compensating balance dan dana talangan antar bank syariah.
d. Sebagai produk untuk social sebagai usaha kecil.

2. Hiwalah (anjak piutang) adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dengan cara mengalihkan piutangnya kepada bank.
3. Rahn (gadai) tujuannya adalah untuk membatu nasabah dalam pembiayaan kegiatan multiguna.
4. Wakalah, dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk memakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukaan LC.
5. Sharf (jual beli valuta asing) pada prinsipnya jual beli valuta asing yang sejalan dengan prinsip syariah adalah apabila yang dipertukarkan adalah mata uang yang sama, maka nilai mata uang tersebut harus sama dan penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang sama.
6. Kafalah (garansi bank) dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.
7. Ijarah (sewa), bank mendapat imbalan berupa sewa atas barang yang disewakan. Pemeliharaan barang yang disewakan dilakukan berdasarkan kesepakatan.
8. Wadi’ah Amanah (titipan) antara lain pelayanan safe deposit box dan pelayanan andinistrasi dokumen.

Fungsi Sosial, diberikan kepada :
1. Fakir.
2. Miskin.
3. Amil (pengelola zakat)
4. Mualaf.
5. Hamba sahaya.
6. Gharimin (orang yang banyak hutangnya)
7. Sabillah dan
8. Ibnu sabil.

Penyaluran Dana Kebijakan. :
  1. Qardhul Hasan, unit pengolahan dana dapat mengalokasikan sebagaian dana kebajikan untuk pinjaman berdasarkan qardhul hasan. Pinjaman dapat diberikan untuk tujuan kesejahteraan seperti pendidikan.
  2. Santunan kebajikan, santunan diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi para mustahiq.
  3. Pengeluaran lainnya, unit pengelolahan dana kebajikan dapat mengalokasikan sebagai dana tersebut untuk biaya oprasional, pelatihan dan pembinaan yang besarnya tidak melebihi porsi amil.

PASAR UANG

Pengertian
Pasar uang adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan, jangka waktu intrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu 1 tahun atau kurang.
Pasar uang adalah pasar yang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman jangka pendek, karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas. Transaksi dalam pasar uang menggunakan sarana telekomunikasi, berkenaan dengan ini pasar uang merupakan pasar yang tidak terorganisasi.

Fungsi Pasar Uang
Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.

Peserta Pasar Uang
1. Lembaga keuangan
2. Perusahaan besar
3. Lembaga pemerintah dan
4. Individu.

Karakteristik Pasar Uang.
Pasar uang menyediakan fasilitas atau jaringan transaksi jual beli asset financial. Namun pasar ini sangat menekankan pada kredit untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek. Pasar uang adalah mekanisme yang mempertemukan pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit dana, transaksi dalam pasar uang sebagian besar bersifat jangka pendek, oleh karena itu mekanisme dalam pasar uang pada dasarnya dirancang untuk mempertemukan kepentingan kedua kelompok tersebut.

Kebutuhan Adanya Pasar Uang.
Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam system perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya oprasionalnya. Untuk mengatasi masalah tersebut perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit sementara dapat memasuki pasar uang sebagai penjamin dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus dana .

Tujuan Pasar Uang Bagi Investor
Investor di pasar uang terutama mencari keamanan dan likuiditas disamping peluang untuk memperoleh pendapatan bunga. Hal tersebut karena dana yang diivestasikan di pasar uang adalah kelebihan dana sementara dan biasanya dibutuhkan dalam waktu singkat untuk membayar pajak, gaji, deviden. Dengan alas an ini maka investor pasar uang sangat sensitive terhadap resiko.

Jenis-Jenis Risiko Investasi Bagi Investor.
  1. Risiko pasar. Risiko yang berkaitan dengan turunnya nilai surat berharga(dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.
  2. Risiko investment. Risiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari tingkat bunga kredit atau surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
  3. Risiko gagal bayar. Risiko yang terjadi akibat tidak mempunyai peminjam memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
  4. Risiko inflasi. Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya harga-harga barang dan jasa-jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya. Oleh karena itu risiko inflasi sering juga disebut dengan risiko daya beli.
  5. Risiko valuta. Yaitu kerugian yang terjadi akibat adanya perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
  6. Risiko politik. Kemungkinan terjadi karena adanya ketentuan perundangan yang mengakibatkan turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diivestasikan.
  7. Marketability atau Liquidity risk. Risiko dapat terjadi apabila instrumen pasar uang sulit dijual kembali sbelum jatuh tempo.

Instrumen Pasar Uang
Diperdagangkan secara internasional antara lain.
1. treasury bills
2. commercial paper
3. negotiable certificate of defosits
4. banker’s acceptance
5. bill of exchange
6. repurchase agreement
7. fed funds
sedangkan yang diperdagangkan di Indonesia saat ini adalah :
1. sertifikat bank Indonesia
2. surat berharga pasar uang
3. sertifikate deposito
4. commercial paper
5. call money
6. repurchase agreement
7. banker’s acceptence
8. promissory notes.


PENGADAIAN

LATAR BELAKANG

Pengadaian merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai.Lembaga semacam ini pada awalnya berkembang di Italia yang kemudian dipraktikan di wilayah-wilayah Eropa lainnya,misalnya ingris dan Belanda. Sistem gadai tersebut memasuki Indonesia di bawa dan dikembangkan oleh orang Belanda ( VOC ).
Bentuk usaha pengadaian di Indonesia berawal dari Bank Van Lening pada masa VOC yang mempunyai tugas memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan gadai. Sejak itu bentuk usaha pengadaian telah mengalami beberapa kali perubahan sejalan dengan perubahan peraturan-peraturan yang mengaturnya.
Pada mulanya pengadaian di Indonesia dalaksanakan oleh pihak swasta, kemudian oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda melalui Staatsblad Tahun 1901 No.131 tanggal 12 Maret 1901 didirikan rumah gadai pemerintah ( Hindia Balanda ) di Sukabumi, Jawa Barat. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka pelaksanaan gadai dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai diatur dalam staatsbad Tahun 1901 No.131 tersebut sebagai berikut: “ Kedua : Sejaksaat itu di bagian Sukabumi kepada siapa pun tidak akan diperkenankan untuk dengan memberi gadai atau dalam bentuk jual beli dengan hak membeli kembali, meminjamkan uang, tidak melebuhi seratus Golden, dengan hukuman, tergantung kepada kebangsaan para pelanggar yang diancam dalam pasal 337 KUHP bagi orang-orang Bumiputra”.
Selanjutnya, dengan staatsblad 1930 No.266.rumah gadai tersebut mendapat status Dinas Pengadaian sebagai Perusahaan Perusahaan Negara dalam arti Undang-undang Perusahaan Hindia Belanda ( Lembaga Hindia Belanda 1927 No.419 ).

ALTERNATIF JASA PENGADAIAN
Perum pengadaian merupakan sarana alternatif pertama dan sudah ada sejak lama serta sudah banyak dikenal masyarakat Indonesia. Apalagi di kota-kota kecil diseluruh Indonesia. Akan tetapi banyak orang yang merasa malu untuk datang kekantor pengadaian terdekat. Maklum, selama ini, pengadaian sangat identik dengan kesusahan atau kesengsaraan. Tidak heran bila yang datang kesana umumnya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan.

A. PENGERTIAN DAN STATUS HUKUM
Pada masa pemerintahan Republik Indonesia, dinas pengadaian yang merupakan
kelanjutan dari pemerintahan Hindia Belanda, status pengadaian diubah menjadi perusahaan Negara ( PN ) pengadaian berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp. 1960 jo. Peraturan Pemerintah RI No.178 Tahun 1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang pendirian Perusahaan Pengadaian ( PN Pengadaian ). Kemudian status badan hukum PN pengadaian tersebut berubah menjadi perusahaan jawatan ( Perjan ) berdasarkan peraturan pemerintah RI No 7 Tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang perubahan kedudukan PN pengadaian menjadi jawatan pengadaian jo. UU No.9 Tahun 1969 tanggal 1 Agustus 1969 dan penjelasanya mengenai bentuk-bentuk usaha negara dalam perusahaan jawatan ( Perjan ), perusahaan umum ( Perum ) dan perusahaan perseroan ( Persero ). Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitasnya, bentuk perjan pengadaian tersebut kemudian dialihkan menjadi perusahaan umum ( Perum ) pengadaian berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990. Dengan perubahan status dari Perjan menjadi perum, pengadaian diharapkan akan lebih mampu mengelola usahanya dengan lebih profesional, business oriented tanpa meninggalkan ciri khusus dan misinya yaitu penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan pasar sasaran adalah masyaraklat golongan ekonomi lemah dan dengan cara mudah, cepat aman dan hemat, sesuai dengan motonya menyelesaikan masalah tanpa masyalah.

B. PENGERTIAN USAHA GADAI

Jika kebutuhan dana jumlahnya besar, maka dalam jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi lewat lembaga perbankan. Namun jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak jadi masalah, karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari pinjaman ketetangga, tukang ijon sampai kepeminjaman dari berbagai lembaga keuangan lainnya.
Babi mereka yang memiliki barang-barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun barang yang telah terjual akan hilang dan sulit untuk kembali. Kemudian jumlah uang yang diperloleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.
Untuk mengatasi kesulitan di atas dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat dapat menjaminkan barang-barangnya ke lembaga tertentu.

Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamannya. Kegiatann menjaminkan barang-barang berharga untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu tersebut kita sebut dengan nama usaha gadai.
Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan barang yang dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pengadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di Indonesia hanya dilakukan oleh perum pengadaian.
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

Dan dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali

C. BARANG JAMINAN

Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminanpada prinsipnya adalah
barang begerak antara lain :
1. Barang-barang perhiasan yang dibuat dari emas, pehihasan perak, platina, baik yang berhiasan intan, mutiara, batu maupun tidak.
2. Barang-barang elektronik : TV, kulkas, radio, tape recorder, video, radio kaset.
3. Kendaraan : sepeda, sepeda motor, mobil.
4. Barang-barang rumah tangga : barang-barang pecah belah.
5. Mesin : mesin jahit dan mesin motor kapal.
6. Tekstil : kain, permadani, dan
7. Barang-barang lain yang dianggap bernilai.

D. PROSES PEMINJAMAN

Untuk mendapatkan pinjaman, barang-barang yang akan digadaikan terlabih dahulu harus ditaksir oleh petugas penaksir. Tujuannya adalah menghitung besarnya jumlah pinjaman yang dapat anda peroleh.
Berdasarkan jumlah pinjaman itu, akan ditentukan golongan pinjaman dan berapa tingkat bunga yang harus ditanggung. Misalnya, pinjaman berada dalam golongan A, maka nilai pinjaman yang dapat diperoleh adalah 84 persen dari nilai taksir barang yang digadaikan. Sementara untuk golongan B, C, dan D umumnya dapat memperoleh pinjaman sebesar 89 persen dari nilai taksir.Bila meminjam dari sektor perbankan misalnya, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan misalnya biaya administrasi atau pengikat jaminan. Hal ini tidak ada pada perum pengadaian.

Prosedurnya pun sangat sederhana, cukup datang kekantor pengadaian, langsung keloket penaksiran dan menyerahkan barang yang akan digadaikan.Tentunya harus memperlihatkan identitas diri berupa kartu tanda pengenal ( KTP ) atau surat kuasa apabila barang yang akan digadaikan bukan milik anda. Selanjutnya oleh penaksir, kualitas barang jaminan itu diteliti dan ditaksir berapa harganya. Kemudian penaksir akan menentukan jumlah pinjaman yang dapat diperoleh. Setelah perhitungan selesai, dapat menerima pembayaran uang pinjaman melalui loket kasir tanpa dipungut biaya apapun, kecuali potongan premi asuransi.

E. PROSES PELUNASAN

Demikian pula bila ingin melunasi, Pelunasan itu sendiri tidak harus menunggu jatuh tempo. Artinya, bila jangka waktu pinjaman 4 bulan, maka dapat saja dilunasi, makin sedikit pula beban bunga yang ditanggungnya. Proses pelunasan pinjaman juga sangat sederhana, cukup datang kembali ke kantor pengadaian, menghubungi loket kasir, membayar pokok pinjaman plus bunga dengan dilampiri bukti surat gadai. Selanjutnya akan mendapatkan kembali barang yang telah digadaikan.

F. SUMBER PENDANAAN

Pengadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyaraket dalam bentuk simpanan : giro, deposito dan tabungan sebagaimana halnya dengan sumber dana konvensional perbankan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum pengadaian memiliki sumber-sumber dan sebagai berikut :
1. Modal sendiri
2. Penyertaan modal pemerintah
3. Pinjaman jangka pendek dari perbankan
4. Pinjaman jangka panjang yang berasal dari KLBI
5. Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi

G. KEGIATAN USAHA PENGADAIAN LAINNYA

Mungkin selama ini masyarakat kita hanya mengenal usaha pengadaian secara sepintas saja yaitu sebagai tempat peminjam uang dengan cara menggadaikan barangnya. Padahal dalam pratiknya disamping usaha peminjaman uang perum pengadaian juga melakukan menyediakan jasa lain di luar jasa gadai, yaitu meliputi jasa titipan dan jasa taksiran.

H. KESIMPULAN DAN SARAN

Ada satu hal penting yang menurut hemat kami perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa gadai.
Jasa gadai ini sebaiknya digunakan di saat keadaan darurat atau kekurangan cashflow atau mismach ( arus kas keuangan keluarga ). Sehingga hal ini dapat diselesaikan dalam jangka yang relatif singkat ( jangka pendek ). Jangan sekali-kali menggunakan jasa gadai ini untuk hal-hal lonsuntif. Pada prinsipnya bila tidak benar-benar sedang butuh sebaiknya jasa gadai ini tidak digunakan.



Hal ini dapat menjadi pilihan bila keadaan darurat dan tidak memiliki akses mudah ke bank serta membutuhkan dana untuk kebutuhan mandadak ( cepat ).

Jadi satu kalimat yang menjadi penting dalam mengambil jasa pengadaian adalah kebutuhan darurat yang harus dipenuhi secara cepat karena ketinggalan arus masuk dan dapat diselesaikan sesegera mungkin.

PASAR MODAL

PENDAHULUAN

Pasar modal Indonesia dimulai ketika Pemerintah Hindia-Belanda mendirikan Bursa Efek di Jakarta (Batavia) pada akhir tahun 1912.Pendirian Bursa Efek tersebut diikuti dengan pendirian bursa efek di Semarang dan Surabaya dalan tahun 1925.Dengan berbekal pengalaman bursa efek di Negara Belanda yang cukup lama,bursa efek yang didirikan tersebut mengalami perkembangan yang cukup pesat sampai akhirnya kegiatannya terhenti akibat pecahnya Perang Dunia Ke-dua.
Selanjutnya memasuki era kemerdekaan,bursa efek Indonesia diaktifkan kembali dengan diterbitkannya Obligasi Pemerintah RI tahun 1950.Untuk menetapkan keradaan bursa efek tersebut,maka pemerintah mengeluarkan UU Darurat tentang Bursa No.13 tahun 1951 yang kemudian di tetapkan dengan UU No.15 tahun 1952.Penyelenggaraan bursa efek yang dibuka di Jakarta tersebut di lakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) dimana Bank Indonesia terlibat sebagai Penasehat

1.PENGERTIAN

Pasar modal (Capital Market) adalah pasar yang menyediakan sumber pembelanjaan dengan jangka waktu yang rtelatif panjang.
Pasar modal adalah pasar yang menjadi penghubung antara pemilik dana (Pemodal=Investor) dengan pengguna dana (Emiten=Perusahaan go public).
Pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal seperti Obligasi dan Efek
Pasar modal berfungsi menghubungkan investor,perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrument keuangan jangka panjang.
Apa Itu Pasar Modal dan Manfaatnya
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efekutang (obligasi).
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
• Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.

2. SEGMEN PASAR MODAL

1.Pasar uang untuk pinjaman jangka pendek
2.Pasar modal umtuk pinjaman jangka panjang

3. LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga-lembaga yang terkait dalam pengelolaan pasar modal Indonesia terdiri dari:
a.Badan Pembina Pasar Modal
b.Badan Pengawas Pasar Modal
c.Bursa Efek
d.Perusahaan penjamin emisi dan lembaga kliring.
e.Reksa Dana

A. BADAN PEMBINA PASAR MODAL

Tugas pokok Badan Pembina Pasar Modal adalah sebagai berikut:
1. Memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal
2. Memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya terhadap BUMN,PT (Persero).


B. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Badan pengawas pasar modal adalah sebuah otorita yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengawasi kegiatan pasar modal di Indonesia.
Tujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal adalah mewujudkan pasar modal yang teratur,wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat di Indonesia


C. BURSA EFEK
Bursa efek adalah suatu system yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil – wakilnya.
Fungsi bursa efek antara lain adala menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
D. Penjamin Emisi dan Lembaga Kliring
Penjamin emisi memiliki peranan dan fungsi sebagai salah satu lembaga penunjang Pasar Modal
Penting fungsi penjamin emisi ditunjang oleh beberapa alas an, yakni :
1. membantu emiten mempersiapkan pernyataan pendaftaran berikut dokumen pendukungnya.
2. melakukan penjaminan terhadap efek yang diemisikan
3. melakukan evaluasi terhadap kondisi perusahaan
4. menentukan harga saham bersama – sama dengan emiten
5. sebagai pembentuk pasar di bursa paralel
Selain itu, Badan Pengawas Pasar Modal mempunyai kewenangan untuk memberikan izin,persetujuan,dan pendaftaran kepada pelaku pasar modal,memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,menerbitkan peraturan pelaksanaan dari Perundang-undangan di bidabg pasar modal,dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan Perundang-undangan di bidang pasar modal.

Tugas Badan Pengawas Pasar Modal
Membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.
Fungsi Badan Pengawas
• Penyusunan peraturan di bidang pasar modal;
• Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
• Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh ijin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
• Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
• Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
• Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
• Pelaksanaan administrasi Badan.

REKSA DANA
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Reksa dana menurut ketentuan dapat didirikan dalan bentuk hokum;
a.Perseroan (PT)
b.Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Berdasarkan sifat operasionalnya,reksa dana dibedakan dalam dua jenis,yaitu:
1.Reksa dana terbuka
2.Reksa dana tertutup.

3.INSTRUMEN PASAR MODAL

Instrumen pasar modal yang paling sering di perjualbelikan melalui Bursa Efek di Indonesia saat ini adalah:
a.Saham
b.Obligasi; dan
c.Right

SAHAM
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas.Saham dapat diterbitkan dengan cara atas nama atau atas unjuk.

OBLIGASI
Obligasi adalah bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang di lakukan pada tanggal jatuh tempo.

RIGHT
Hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk membeli tambahan saham baru yang diterbitkan oleh suatu perusahaan disebut bukti right.Penerbitan right di Pasar Modal Indonesia disebut juga penawaran efek terbatas dengan hak membeli lebih dahulu.Biasanya perusahaan menetapkan bahwa setiap pemegang saham lama diberi hak untuk membeli sejumlah saham baru dengan suatu perbandingan yang ditentukan.

RINGKASAN MATERI

Pasar modal adalah pasar yang dirancang untuk membiayai investasi jangka panjang oleh unit-unit usaha,lembaga pemerintah dan rumah tangga.Transaksi dalam pasar modal memungkinkan pembangunan pabrik,jalan-jalan tol,dan perumahan

Pasar modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga penunjang yaitu:
- Badan Pembina Pasar Modal
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa Efek
- Perusahaan Penjamin Emisi dan Lembaga Kliring
- Reksa dana

Instrumen keuangan yang digunakan dalam pasar modal memiliki jatuh tempo yang melebihi satu tahun dan nilainya bervariasi dari nilai relative kecil sampai nilai besar.